Gen Y dan Z Sukabumi wajib tahu, begini hukum memandang kemaluan sendiri dalam Islam

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayam pejantan - sukabumiheadline.com

Ayam pejantan - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Gen Y dan Z Sukabumi mungkin pernah memandangi kemaluan sendiri, baik saat buang air kecil atau air besar di toilet atau kamar mandi. Namun, karena tidak tahu membuatmu terbiasa melakukannya entah karena iseng atau kebetulan.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memandang kemaluan sendiri dalam Islam?

Tidak ada hadits yang secara eksplisit melarang melihat kemaluan sendiri, namun para ulama menyimpulkan hukumnya adalah makruh jika dilakukan tanpa keperluan yang mendesak, karena hal itu tidak disukai meskipun tidak haram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika ada kebutuhan, seperti untuk berobat atau membersihkan diri, maka hukumnya diperbolehkan. Ada juga hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri yang melarang melihat aurat sesama jenis, tetapi ini berbeda dengan melihat kemaluan sendiri.

Banyak ulama bersepakat bahwa hukum melihat kemaluan sendiri dalam Islam adalah makruh (tidak dianjurkan), tetapi menjadi boleh jika ada keperluan yang mendesak, seperti saat mandi, berobat, atau membersihkan diri.

Namun, lebih utama jika Gen Y dan Z Sukabumi untuk tidak memandang kemaluan sendiri jika tidak ada kebutuhan mendesak. Mencegah diri dari mengintip kemaluan sendiri merupakan bentuk rasa malu kepada Allah SWT.

Alasan dan kondisi

Berikut rangkuman hukum boleh dan makruh melihat kemaluan sendiri dalam Islam.

  • Makruh tanpa keperluan: Jika melihatnya tanpa alasan yang jelas, hukumnya makruh karena hal tersebut bisa dianggap kurang terpuji dan mengarah pada kehinaan.
  • Boleh dengan keperluan: Melihat kemaluan diri sendiri diperbolehkan ketika ada hajat atau keperluan, seperti:
  • Saat mandi: Ini adalah kondisi yang paling umum karena secara otomatis aurat terlihat, jadi tidak mengapa, meski lebih utama untuk tidak melihatnya.
  • Untuk berobat: Jika melihatnya untuk keperluan pengobatan atau memeriksa kondisi kesehatan.
  • Untuk membersihkan diri: Misalnya saat ada najis yang perlu dibersihkan.
Baca Juga :  Jenis, syarat dan hukum mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call dalam Islam

Namun demikian, lebih utama untuk tidak melihat. Sejumlah pendapat menganjurkan untuk dihindari jika tidak ada kebutuhan mendesak sebagai bentuk adab dan rasa malu kepada Allah SWT, seperti yang dicontohkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari yang mandi di tempat gelap karena malu kepada Tuhannya.

Hal itu karena aurat merupakan bagian tubuh yang harus dijaga dan disembunyikan sesuai dengan norma-norma agama dan sosial.

Sebagaimana kita ketahui, dalam Islam, aurat merujuk pada bagian tubuh yang harus ditutupi dari pandangan orang yang bukan mahram (orang yang tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan yang sah).

Secara umum, aurat perempuan dalam Islam meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang bagian mana yang tepat untuk diperlihatkan.

Dalam konteks sosial budaya, konsep aurat juga sering dikaitkan dengan etika berpakaian dan tata cara berinteraksi antara pria dan wanita.

Dalam syariat Islam disepakati bahwa melihat aurat orang lain hukumnya haram, termasuk maksiat mata dan dihukumi dosa.

Lalu bagaimana jika kita melihat aurat kita sendiri, terutama kemaluan, seperti akan mandi, buang hajat, mencukur bulu kemaluan, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin mengatakan bahwa kita diperbolehkan melihat aurat kita sendiri di luar shalat, asalkan ada keperluan yang sangat. Jika tidak, maka hukumnya makruh.

فائدة يجوز له أن ينظر إلى عورته في غير الصلاة ولكن يكره ذلك من غير حاجة أما في الصلاة فلا يجوز فلو رأى عورة نفسه في صلاته من كمه أو من طوق قميصه بطلت صلاته

Artinya: Faidah boleh bagi seseorang melihat auratnya sendiri di luar shalat. Meski boleh, namun hal itu dimakruhkan tanpa ada keperluan. Adapun jika di dalam shalat, maka tidak boleh melihat aurat diri sendiri. Jika seseorang melihat auratnya dari lengan bajunya atau krah gamisnya, maka shalatnya menjadi batal.

Hal tersebut dikuatkan dalam kitab Kasysyaful Qina’ bahwa kita boleh melihat kemaluan kita sendiri dengan keperluan seperti dalam pengobatan, mandi, membuang hajat dan segala kebutuhan yang mendesak.

يجوز كشفها لحاجة كتخل واستنجاء وغسل ولا يحرم عليه نظر عورته حيث جاز كشفها لتداو ونحوه مما تقدم

Artinya: Boleh membuka aurat karena ada kebutuhan seperti hendak buang hajat, istinja’, dan mandi. Dan tidak haram bagi seseorang melihat aurat dirinya sendiri jika membuka aurat dibolehkan, seperti hendak berobat dan lain sebagainya.

Dengan demikian dapat kita pahami, bahwa melihat kemaluan kita sendiri tanpa hajat yang mendesak hukumnya makruh. Dan bisa menjadi tidak makruh ketika ada hajat, seperti dalam pengobatan, mencukur bulu, dan sebagainya.

Berita Terkait

Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan
Wanita Sukabumi wajib tahu, begini urutan wali nikah bagi pengantin perempuan
Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu
Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet
Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam
Adab dan doa memasuki bangunan tak berpenghuni menurut Islam
Jenis, syarat dan hukum mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call dalam Islam
Mengenal ulama asal Spanyol dan kitab Alfiyah Ibnu Malik buku syair berirama tata bahasa Arab

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 22:46 WIB

Gen Y dan Z Sukabumi wajib tahu, begini hukum memandang kemaluan sendiri dalam Islam

Sabtu, 1 November 2025 - 22:57 WIB

Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Wanita Sukabumi wajib tahu, begini urutan wali nikah bagi pengantin perempuan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet

Berita Terbaru