sukabumiheadline.com – Polres Sukabumi Kota menindak tegas kendaraan berknalpot brong. Sebanyak puluhan kendaraan berkanalpot bising ditindk saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan), Sabtu (22/11/2025) malam.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Lodaya 2025 yang saat ini tengah berlangsung.
Kegiatan penindakan dipusatkan di dua lokasi, yaitu Jalan R. Syamsudin, S.H. dan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, yang menjadi jalur utama aktivitas masyarakat pada akhir pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 48 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Dari jumlah tersebut, 44 unit merupakan sepeda motor dan 4 unit mobil, yang seluruhnya dikenai tindakan penilangan.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman.
Menurut Deden, pelaksanaan KRYD bertujuan menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas yang acap kali dipicu oleh kebisingan knalpot brong.
“Knalpot brong menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan dapat memicu kerawanan kamtibmas. Melalui KRYD ini, kami melakukan langkah preventif guna menciptakan situasi Kota Sukabumi yang aman dan kondusif,” tegas Deden dikutip Senin (24/11/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk tertib dan mematuhi aturan. Mari bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan di Kota Sukabumi,” pungkasnya.









