Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka Program Kepala Desa Masuk Kampus (KDMK) Angkatan II. Pembukaan dilakukan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Tito berharap para kepala desa akan naik kelas dan dibekali kemampuan manajerial hingga teknis tentang administrasi, berpikir inovatif dan kreatif di UI.

“Harapan kita dengan kerja sama ini nanti bisa menambah kemampuan kepala desa sehingga pengelolaan desa jadi lebih baik dan memberikan kontribusi untuk pembangunan nasional,” kata Tito, dikutip dari siaran pers, Rabu (15/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolri itu menegaskan, program KDMK ini sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Ia menyebut, program KDMK juga bertujuan untuk menyamakan kemampuan dan kompetensi kepala desa di Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda, tapi memiliki tugas yang sama untuk mengelola desa serta memajukan masyarakatnya.

Mengenal Program KDMK

Untuk informasi, KDMK angkatan kedua diikuti oleh 434 kepala desa dari 291 kecamatan di 149 kabupaten dan 32 provinsi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak 13 hingga 16 Juli 2026.

“Di kita, 56 persen penduduk tinggal di kota (44 persen tinggal di perdesaan). Ini kita harus dorong supaya tumbuh desa-desa ini, diperkuat,” kata Tito.

Di kesempatan itu, Tito kemudian menyampaikan sejumlah hal yang sudah dilakukan pemerintah guna memperkuat pemerintahan desa. Dari sisi regulasi, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum paradigma pemerataan pembangunan.

Pemerintah pun membentuk kementerian khusus yang mengurusi desa sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.

Selain itu, ada pula penyediaan dana desa sebagai bentuk penguatan anggaran sekaligus mengurangi ketimpangan antara desa dengan kota.

“Tujuannya adalah untuk mendorong agar desa lebih berkembang dan kemudian bisa membuka lapangan kerja, memberikan kontribusi ekonomi dan juga memberikan keleluasaan supaya desa mandiri secara keuangan,” imbuh dia.

Berita Terkait

Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan
Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Berita Terbaru

Asisten pelatih Persib Bandung Igor Tolic - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Besok Garudayaksa FC vs Persib, Igor Tolic putar otak

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:19 WIB