Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka Program Kepala Desa Masuk Kampus (KDMK) Angkatan II. Pembukaan dilakukan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Tito berharap para kepala desa akan naik kelas dan dibekali kemampuan manajerial hingga teknis tentang administrasi, berpikir inovatif dan kreatif di UI.

“Harapan kita dengan kerja sama ini nanti bisa menambah kemampuan kepala desa sehingga pengelolaan desa jadi lebih baik dan memberikan kontribusi untuk pembangunan nasional,” kata Tito, dikutip dari siaran pers, Rabu (15/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolri itu menegaskan, program KDMK ini sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Ia menyebut, program KDMK juga bertujuan untuk menyamakan kemampuan dan kompetensi kepala desa di Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda, tapi memiliki tugas yang sama untuk mengelola desa serta memajukan masyarakatnya.

Mengenal Program KDMK

Untuk informasi, KDMK angkatan kedua diikuti oleh 434 kepala desa dari 291 kecamatan di 149 kabupaten dan 32 provinsi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak 13 hingga 16 Juli 2026.

“Di kita, 56 persen penduduk tinggal di kota (44 persen tinggal di perdesaan). Ini kita harus dorong supaya tumbuh desa-desa ini, diperkuat,” kata Tito.

Di kesempatan itu, Tito kemudian menyampaikan sejumlah hal yang sudah dilakukan pemerintah guna memperkuat pemerintahan desa. Dari sisi regulasi, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum paradigma pemerataan pembangunan.

Pemerintah pun membentuk kementerian khusus yang mengurusi desa sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.

Selain itu, ada pula penyediaan dana desa sebagai bentuk penguatan anggaran sekaligus mengurangi ketimpangan antara desa dengan kota.

“Tujuannya adalah untuk mendorong agar desa lebih berkembang dan kemudian bisa membuka lapangan kerja, memberikan kontribusi ekonomi dan juga memberikan keleluasaan supaya desa mandiri secara keuangan,” imbuh dia.

Berita Terkait

Ini alasan 120 korban bencana Cidadap belum tertangani, KDM rinci aliran dana ke Sukabumi
Ketua Umum Projo: Untuk rakyat, untuk rakyat, tapi maling juga
Menteri PAN-RB buka pendaftaran PNS bagi PPPK, cek jadwalnya
Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda
Prabowo klaim 6 bulan 2026 sudah ciptakan 1,4 juta lapangan kerja baru
Razia knalpot brong, Pemprov Jabar siapkan knalpot standar gratis
Cegah keracunan, BGN larang siswa bawa pulang makanan MBG
KDM: Nyali Satpol PP Tergantung Kepala Daerah

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Ini alasan 120 korban bencana Cidadap belum tertangani, KDM rinci aliran dana ke Sukabumi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Ketua Umum Projo: Untuk rakyat, untuk rakyat, tapi maling juga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Menteri PAN-RB buka pendaftaran PNS bagi PPPK, cek jadwalnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Prabowo klaim 6 bulan 2026 sudah ciptakan 1,4 juta lapangan kerja baru

Berita Terbaru

Vespa GTV 278 CC - Vespa

Otomotif

Vespa GTV 278 CC: Sporty dengan racing look, cek harganya

Senin, 24 Agu 2026 - 16:53 WIB