Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka Program Kepala Desa Masuk Kampus (KDMK) Angkatan II. Pembukaan dilakukan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Tito berharap para kepala desa akan naik kelas dan dibekali kemampuan manajerial hingga teknis tentang administrasi, berpikir inovatif dan kreatif di UI.

“Harapan kita dengan kerja sama ini nanti bisa menambah kemampuan kepala desa sehingga pengelolaan desa jadi lebih baik dan memberikan kontribusi untuk pembangunan nasional,” kata Tito, dikutip dari siaran pers, Rabu (15/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolri itu menegaskan, program KDMK ini sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Ia menyebut, program KDMK juga bertujuan untuk menyamakan kemampuan dan kompetensi kepala desa di Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda, tapi memiliki tugas yang sama untuk mengelola desa serta memajukan masyarakatnya.

Mengenal Program KDMK

Untuk informasi, KDMK angkatan kedua diikuti oleh 434 kepala desa dari 291 kecamatan di 149 kabupaten dan 32 provinsi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak 13 hingga 16 Juli 2026.

“Di kita, 56 persen penduduk tinggal di kota (44 persen tinggal di perdesaan). Ini kita harus dorong supaya tumbuh desa-desa ini, diperkuat,” kata Tito.

Di kesempatan itu, Tito kemudian menyampaikan sejumlah hal yang sudah dilakukan pemerintah guna memperkuat pemerintahan desa. Dari sisi regulasi, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum paradigma pemerataan pembangunan.

Pemerintah pun membentuk kementerian khusus yang mengurusi desa sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.

Selain itu, ada pula penyediaan dana desa sebagai bentuk penguatan anggaran sekaligus mengurangi ketimpangan antara desa dengan kota.

“Tujuannya adalah untuk mendorong agar desa lebih berkembang dan kemudian bisa membuka lapangan kerja, memberikan kontribusi ekonomi dan juga memberikan keleluasaan supaya desa mandiri secara keuangan,” imbuh dia.

Berita Terkait

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan
BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu
Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara
KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07 WIB

BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya

Berita Terbaru