Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlindungan merek atau brand adalah Kekayaan Intelektual - sukabumiheadline.com

Perlindungan merek atau brand adalah Kekayaan Intelektual - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Untuk menghindari penggandaan, dan atau pembajakan, penting bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sukabumi Jawa Barat, untuk mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum RI sebagai pemegang hak yang memberikan perlindungan merek.

Pengertian Perlindungan Merek 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlindungan Merek adalah tindakan untuk melindungi kekayaan intelektual yang melibatkan pencegahan pihak ketiga menggunakan merek dagang tanpa izin melalui pendaftaran merek di kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nasional.

Perlindungan ini memberikan hak eksklusif selama 10 tahun yang dapat diperpanjang dan memberikan kepastian hukum, serta memungkinkan pemilik merek untuk mengajukan gugatan hukum (perdata atau pidana) terhadap pelanggaran.

Manfaat perlindungan merek

1. Pencegahan pelanggaran: Melindungi dari pihak yang menggunakan merek dagang Anda tanpa izin, yang dapat merusak reputasi dan mengurangi pendapatan.

2. Kepastian hukum: Memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan mereknya.

3. Dasar hukum: Menyediakan dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan terhadap pelanggaran merek, baik secara perdata maupun pidana.

4. Masa perlindungan: Memberikan hak perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang secara berkelanjutan.

Cara memperoleh perlindungan merek

1. Pendaftaran: Mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah cara utama untuk mendapatkan perlindungan hukum.

2. Sistem pendaftaran: Perlindungan merek di Indonesia menganut sistem “first to file” atau “yang pertama mendaftar”.

3. Masa pendaftaran: Proses pendaftaran dan perlindungan dimulai setelah sertifikat merek diterbitkan.
Perlindungan setelah pendaftaran

4. Perpanjangan: Pemilik merek harus mengajukan perpanjangan sebelum masa perlindungan 10 tahun berakhir agar haknya tetap terjaga.

5. Perubahan merek: Perubahan pada merek atau jenis barang/jasa tidak dapat dilakukan setelah sertifikat terbit. Jika ada perubahan, pendaftaran ulang diperlukan.

Penegakan hukum dan sanksi

Jika terjadi pelanggaran, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan akan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, baik secara perdata, pidana, maupun administratif.

Bagi UMKM Sukabumi yang ingin melakukan pendaftaran dan mengetahui biaya Perlindungan Merek via online, dapat mengunjungi website: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI

Berita Terkait

Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Berita Terbaru