Hukum memakai parfum dalam Islam bagi wanita: Haram, tapi…

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wanita sedang menyemprotkan parfum ke tubuhnya - sukabumiheadline.com

Ilustrasi wanita sedang menyemprotkan parfum ke tubuhnya - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Parfum kini bukan lagi pelengkap penampilan, namun sudah menjadi bagian wajib, terutama ketika hendak bepergian ke luar rumah, seperti ke pasar, tempat kerja, hingga berlibur ke luar kota. Terlebih, tempat-tempat yang ramai pengunjung, seperti mal dan kafe.

Dibandingkan pria, kaum wanita memang sangat memerhatikan penampilan, baik luar maupun dalam. Bahakn pewangi tubuh, tak luput dari perhatian, sehingga “haram” terlewat untuk disemprotkan sebelum bepergian.

Karenanya, tidak heran jika kini parfum pun tersedia khusus untuk perempuan. Namun dalam Islam, ternyata memakai parfum bukan persoalan sepele.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, hukum wanita memakai parfum saat keluar rumah adalah haram jika wanginya tercium oleh laki-laki non-mahram, karena dapat menimbulkan fitnah dan syahwat, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa dalil sahih.

Ilustrasi wanita sedang menyemprotkan parfum ke tubuhnya - sukabumiheadline.com
Ilustrasi wanita sedang menyemprotkan parfum ke tubuhnya – sukabumiheadline.com

Dalil spesifik mengenai larangan ini bersumber dari hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA berbunyi:

Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka ia adalah seorang pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad.

Kemudian, hadits riwayat Abu Musa Al-Asy’ari RA:

Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu keluar rumah, maka tidaklah shalatnya diterima hingga ia mandi janabah.” (HR. Abu Dawud).

Para ulama menyimpulkan bahwa larangan ini berlaku untuk parfum yang aromanya menyengat dan dapat menarik perhatian lawan jenis di tempat umum.

Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan wanita dan mencegah terjadinya fitnah (godaan).

Pengecualian

Namun demikian, Islam juga memberikan pengecualian bagi wanita untuk menggunakan wewangian dalam kondisi tertentu.

Adapun kondisi yang membolehkan wanita memakai parfum adalah ketika di dalam rumah di hadapan suami atau mahramnya.

Selain itu, saat keluar rumah wanita diperbolehkan memakai wewangian yang sangat lembut, samar, atau tidak tercium oleh orang lain, sekadar untuk menghilangkan bau badan, bukan untuk tujuan berhias atau menarik perhatian (misalnya, deodoran atau parfum dengan aroma sangat ringan).

Kemudian, diperbolehkan menggunakan parfum yang hanya meninggalkan bekas warna, tetapi tidak berbau semerbak.

Inti hukumnya terletak pada efek wewangian tersebut terhadap laki-laki non-mahram di tempat publik. Jika wangi parfumnya tercium jelas, maka hukumnya haram.

Berita Terkait

Ada pesan Tuhan di balik rambut beruban menurut Islam
Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik
Dibenamkan ke neraka! Dalil dan penjelasan hukum menebang pohon dalam Islam
Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam
Bolehkah shalat Tahajud tanpa tidur terlebih dulu? Begini maknanya menurut ulama
Perempuan dan wanita dalam terjemahan AlQuran: Islam realisasikan kesetaraan gender
Beda hukum mencukur bulu kemaluan dan pangkas habis jenggot dalam Islam
Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:27 WIB

Hukum memakai parfum dalam Islam bagi wanita: Haram, tapi…

Senin, 8 Desember 2025 - 03:30 WIB

Ada pesan Tuhan di balik rambut beruban menurut Islam

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:47 WIB

Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:11 WIB

Dibenamkan ke neraka! Dalil dan penjelasan hukum menebang pohon dalam Islam

Minggu, 30 November 2025 - 22:37 WIB

Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam

Berita Terbaru