sukabumiheadline.com – Parfum kini bukan lagi pelengkap penampilan, namun sudah menjadi bagian wajib, terutama ketika hendak bepergian ke luar rumah, seperti ke pasar, tempat kerja, hingga berlibur ke luar kota. Terlebih, tempat-tempat yang ramai pengunjung, seperti mal dan kafe.
Dibandingkan pria, kaum wanita memang sangat memerhatikan penampilan, baik luar maupun dalam. Bahakn pewangi tubuh, tak luput dari perhatian, sehingga “haram” terlewat untuk disemprotkan sebelum bepergian.
Karenanya, tidak heran jika kini parfum pun tersedia khusus untuk perempuan. Namun dalam Islam, ternyata memakai parfum bukan persoalan sepele.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, hukum wanita memakai parfum saat keluar rumah adalah haram jika wanginya tercium oleh laki-laki non-mahram, karena dapat menimbulkan fitnah dan syahwat, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa dalil sahih.

Dalil spesifik mengenai larangan ini bersumber dari hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA berbunyi:
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka ia adalah seorang pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad.
Kemudian, hadits riwayat Abu Musa Al-Asy’ari RA:
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu keluar rumah, maka tidaklah shalatnya diterima hingga ia mandi janabah.” (HR. Abu Dawud).
Para ulama menyimpulkan bahwa larangan ini berlaku untuk parfum yang aromanya menyengat dan dapat menarik perhatian lawan jenis di tempat umum.
Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan wanita dan mencegah terjadinya fitnah (godaan).
Pengecualian
Namun demikian, Islam juga memberikan pengecualian bagi wanita untuk menggunakan wewangian dalam kondisi tertentu.
Adapun kondisi yang membolehkan wanita memakai parfum adalah ketika di dalam rumah di hadapan suami atau mahramnya.
Selain itu, saat keluar rumah wanita diperbolehkan memakai wewangian yang sangat lembut, samar, atau tidak tercium oleh orang lain, sekadar untuk menghilangkan bau badan, bukan untuk tujuan berhias atau menarik perhatian (misalnya, deodoran atau parfum dengan aroma sangat ringan).
Kemudian, diperbolehkan menggunakan parfum yang hanya meninggalkan bekas warna, tetapi tidak berbau semerbak.
Inti hukumnya terletak pada efek wewangian tersebut terhadap laki-laki non-mahram di tempat publik. Jika wangi parfumnya tercium jelas, maka hukumnya haram.









