sukabumiheadline.com – Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, serta tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga dipecat dengan tidak hormat. Mereka terbukti menerima suap dalam kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023 lalu. Baca selengkapnya: Profil tiga hakim PN Surabaya

Ketiga hakim pembebas Ronald Tannur dinyatakan bersalah dan segera menjalani hukuman. Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang terakhir inkrah karena ia mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan kasasinya resmi ditolak pada Rabu (3/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Amar Putusan, Tolak,” demikian bunyi putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum pada laman resmi MA dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (11/12/2025).
Usulan pemberhentian tidak hormat diajukan ke pimpinan MA setelah putusan pengadilan terhadap para hakim tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, maka diusulkan pemberhentiannya,” kata Menurut Juru Bicara MA Yanto.
Menurut Yanto, setiap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan murni dapat diberhentikan dari jabatannya.
Dengan demikian, putusan yang berlaku adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding. Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp1 miliar.
Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding setelah masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Erintuah diyakini menerima 116.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul menerima 36.000 dollar Singapura.
Secara keseluruhan, tiga hakim ini menerima uang suap senilai Rp4,6 miliar. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan terbukti menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor.
Hukuman untuk Rudi Suparmono Sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono memiliki kewenangan menentukan majelis hakim yang menangani suatu perkara.
Dalam kasus ini, ia diyakini memengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Rudi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp21,9 miliar. Rudi tidak mengajukan banding, sehingga putusannya inkrah sejak satu minggu setelah vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Dini Serta Afrianti (29), wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR
Jasad wanita janda anak satu tahun itu sendiri, saat ini sudah dikebumikan di kampung halamannya, RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Berita Terkait: 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas
Sementara itu Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu. Ia mulai menjalani hukuman terkait kasus suap pengkondisian perkara putusan bebas anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Baca selengkapnya: Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin
Ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan jadi tersangka rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ia disebut menyiapkan Rp3,5 miliar untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur diputus bebas. Bahkan, sebanyak Rp2,5 miliar di antaranya adalah uang pinjaman. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti
Sementara itu, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dijadwalkan dieksekusi Kejagung pada pekan depan. Baca selengkapnya: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti









