sukabumiheadline.com – Dalam Islam, membunuh ular pada dasarnya dianjurkan, terutama yang berbahaya di luar rumah, dengan dalil perintah Nabi Muhammad SAW seperti “Bunuhlah semua ular…” (HR. Abu Daud) dan peringatan bagi yang takut dendamnya.
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa membunuh ular yang berada di luar rumah, di padang pasir, atau tempat-tempat lain yang bukan hunian manusia adalah diperbolehkan (disyariatkan) secara mutlak, baik yang kecil maupun yang besar.
Alasannya adalah karena ular merupakan hewan yang berbahaya, bisa berbisa, dan termasuk dalam kategori khabaits (hewan yang menjijikkan dan tidak layak dikonsumsi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena ular termasuk salah satu dari lima hewan berbahaya (fawaasiq) yang dianjurkan untuk dibunuh, baik di tanah lapang maupun di tanah haram (Mekkah/Madinah), karena sifatnya yang membahayakan dan bisa mengancam keselamatan manusia.
Hewan berbahaya lainnya termasuk tikus, kalajengking, anjing galak, dan burung gagak atau elang.
Secara ringkas, Islam membolehkan membunuh ular untuk tujuan melindungi diri dari bahaya yang ditimbulkannya, dengan perlakuan yang lebih hati-hati jika ular tersebut berada di dalam area tempat tinggal manusia.
Namun, ada pengecualian untuk ular di dalam rumah, di mana dianjurkan peringatan tiga kali karena khawatir ia jin Muslim, kecuali jenis ular berbahaya seperti dza ath-thufyatain (bergaris dua putih) dan al-abtar (ekor pendek), yang harus dibunuh tanpa peringatan karena efeknya yang mematikan (HR. Muslim).
Dalil-dalil spesifik perintah umum membunuh ular
“Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Abu Daud).
Ular yang dianjurkan untuk dibunuh (tanpa peringatan): “Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan al–abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR. Muslim).
Pengecualian ular di dalam rumah
Nabi SAW melarang membunuh ular di rumah tanpa peringatan, karena khawatir ia jin muslim. Jika setelah peringatan tidak pergi, boleh dibunuh.
Contohnya, ketika Ibnu Umar hendak membunuh ular di rumah, Abu Lubabah mengingatkannya akan larangan tersebut.
Membunuh saat sholat
Diperbolehkan membunuh ular saat sholat jika ada kekhawatiran akan keselamatan.
Dengan demikian, untuk ular di luar rumah, dianjurkan dibunuh tanpa peringatan (terutama yang berbisa).
Sedangkan ular di dalam rumah, dianjurkan diberi peringatan tiga kali, misal: “Aku bersumpah kepadamu dengan perjanjian Allah dan perjanjian Adam ‘alaihis salam…”, jika tidak pergi maka boleh dibunuh, kecuali jenis berbahaya yang tetap harus dibunuh langsung. Wallahu alam bis shawab.









