Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menghina orang lain berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan - sukabumiheadline.com

Ilustrasi menghina orang lain berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Viking Persib Club (VPC), komunitas fans Persib Bandung melalui melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya, pada Selasa (24/12/2025), memastikan laporan kasus penghinaan suku Sunda dan Viking yang dilakukan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tetap dilanjutkan. Baca selengkapnya: Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat, dan Resbob sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. VPC menegaskan tidak memiliki rencana mencabut laporan dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Resbob bukankah kasus pertama. Selain kasus Adimas Firdaus yang menghina suku Sunda, juga pernah terjadi beberapa kasus lain terkait penghinaan suku atau ujaran kebencian SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2021 atas dugaan ujaran kebencian dan rasisme. Ia diduga menghina suku Jawa dan suku Minang melalui pernyataannya di media sosial.

Kemudian, pada tahun 2019, terjadi insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung pada pengusutan tiga kasus utama oleh Polri, termasuk ujaran kebencian bernada sarkasme terhadap etnis tertentu. Kasus ini memicu aksi protes meluas terkait isu diskriminasi ras dan etnis di berbagai daerah.

Selain itu, kasus penghinaan terhadap suku Pakpak. Aliansi Masyarakat Pakpak sempat berunjuk rasa menuntut penangkapan kembali pemilik akun TikTok “Escobar” yang diduga menghina Suku Pakpak melalui media sosial. Pelaku akhirnya diringkus oleh Polres Dairi di Sumatera Barat dan dijerat Pasal ITE.

Menghina, pada dasarnya tidak dibenarkan baik menurut hukum Islam maupun hukum positif. Terlebih jika hinaan berdasarkan SARA.

Secara historis, Indonesia juga pernah mengalami tragedi konflik antarsuku yang besar, seperti Tragedi Sampit tahun 2001 yang melibatkan suku Dayak dan suku Madura. Meskipun ini lebih dari sekadar “penghinaan verbal”, akar masalahnya sering kali melibatkan sentimen kesukuan yang mendalam.

Baca Juga :  Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK

Lantas, bagaimana tinjauan Islam terhadap aksi penghinaan berdasarkan suku?

Hukum menghina orang lain berdasarkan sukunya dalam Islam adalah dilarang (haram). Hal itu termasuk perbuatan tercela yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan persaudaraan dalam agama Islam.

Perbuatan ini dapat menyakiti hati, merusak hubungan, dan mendatangkan dosa besar. Larangan ini didasarkan pada beberapa sumber hukum Islam, antara lain:

Dalam AlQuran

Allah SWT secara tegas melarang umat-Nya untuk saling mengolok-olok, menghina, atau merendahkan satu sama lain, termasuk karena perbedaan suku, ras, atau keturunan.

Surat Al-Hujurat ayat 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman; dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Surat Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Ayat-ayat di atas menekankan bahwa perbedaan suku, bangsa, dan warna kulit adalah bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah yang bertujuan untuk saling mengenal (ta’aruf), bukan untuk saling merendahkan atau membanggakan diri.

Baca Juga :  Profil Resbob atau Adimas Firdaus hina suku Sunda, klarifikasi dan minta maaf

Dalam hadits

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap perilaku rasisme dan fanatisme etnis:

Dalam khotbah perpisahan (Haji Wada’), Nabi Muhammad SAW bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Tuhanmu satu, dan bapakmu juga satu (Adam). Ketahuilah, tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang non-Arab, tidak pula bagi orang non-Arab atas orang Arab, tidak juga bagi orang kulit putih atas orang kulit hitam, dan tidak pula bagi orang kulit hitam atas orang kulit putih, melainkan dengan ketakwaan.”

Perbuatan mencela nasab (keturunan) juga termasuk dosa besar, seperti sabda Rasulullah SAW: “Empat perkara pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang tidak akan mereka tinggalkan: membanggakan keturunan, mencela nasab, meminta hujan dengan bintang-bintang, dan meratapi mayit.” (HR. Muslim)

Secara ringkas, Islam melarang segala bentuk diskriminasi rasial atau etnis, dan menegaskan bahwa satu-satunya standar kemuliaan di sisi Allah adalah ketakwaan, bukan suku atau latar belakang sosial seseorang. Wallahu alam bis shawab.

Tinjauan menurut UU ITE

Adimas Firdaus alias Resbob
Adimas Firdaus alias Resbob – Ist

Menghina orang lain berdasarkan sukunya di Indonesia adalah perbuatan ilegal atau tindak pidana, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang, terutama UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ancaman hukumannya pun tidak mau main-main, pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta bagi yang menyebarkan kebencian atau diskriminasi rasial!

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat UU ITE (Pasal 28 ayat 2) jika dilakukan lewat media elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar, serta ketentuan KUHP (Pasal 315, 310) untuk penghinaan ringan dan ujaran kebencian yang dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

Selain itu, KUHP pada Pasal 310, 311, 156 juga mengatur pidana penghinaan dan ujaran kebencian secara umum. Hukumannya, pidana penjara bisa mencapai 4 tahun untuk ujaran kebencian.

Semoga setelah kasus Resbob tidak ada lagi kasus serupa, karena pada dasarnya, dalam Islam, manusia tidak dibedakan berdasarkan etnis dan warna kulitnya, namun karena ketakwaannya.

Berita Terkait

Jika memeliharanya dapat rahmat di hari kiamat, bolehkah buang kucing menurut Islam?
Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular
Prakiraan cuaca dan 15 ayat AlQuran tentang kekuasaan Allah SWT turunkan hujan
Islam ajarkan pentingnya menanam pohon, hemat air, hingga kawasan dilindungi
Kumpulan dalil berdagang, dan 14 poin penting strategi bisnis ala Rasulullah SAW
Ketika wanita masuk neraka, 4 pria akan dimintai pertanggungjawaban dan terseret
Shalat sunnah Isyraq pahalanya setara haji dan umrah sempurna, penjelasan waktu dan tata cara
Bukan azab, 4 alasan Allah SWT turunkan bencana alam kepada manusia

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:00 WIB

Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE

Senin, 22 Desember 2025 - 15:10 WIB

Jika memeliharanya dapat rahmat di hari kiamat, bolehkah buang kucing menurut Islam?

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:43 WIB

Prakiraan cuaca dan 15 ayat AlQuran tentang kekuasaan Allah SWT turunkan hujan

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:00 WIB

Islam ajarkan pentingnya menanam pohon, hemat air, hingga kawasan dilindungi

Berita Terbaru