sukabumiheadline.com – Gaji minimum tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura sekarang mengalami kenaikan menjadi Rp79 juta per bulan. Pemerintah Singapura menaikkan syarat gaji minimum bagi tenaga kerja asing (TKA) mulai Januari 2027.
Kebijakan ini diumumkan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dalam pidato Anggaran 2026 pada Selasa (12/2/2026).
Sebelumnya, gaji minimum sebesar 5.600 dollar Singapura (sekitar Rp74,4 juta), naik menjadi 6.000 dollar Singapura (sekitar Rp79,9 juta) per bulan. Besaran gaji tersebut berlaku untuk pekerja asing kategori profesional (Employment Pass).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, khusus sektor jasa keuangan, batasnya naik dari 6.200 dollar Singapura (sekitar Rp82,6 juta) menjadi 6.600 dollar Singapura (sekitar Rp88 juta).
Untuk sektor jasa keuangan, kenaikannya dari 3.800 dollar Singapura (sekitar Rp50 juta) menjadi 4.000 dollar Singapura (sekitar Rp53,3 juta).
Sedangkan untuk pekerja kategori menengah (S Pass), gaji minimum meningkat dari 3.300 dollar Singapura (sekitar Rp44 juta) menjadi 3.600 dollar Singapura (sekitar Rp48 juta) per bulan.
“Aturan ini mencerminkan pendekatan kami untuk tetap terbuka terhadap keterampilan dan keahlian yang memperkuat ekonomi, sambil memastikan warga Singapura tetap menjadi pusat dari tenaga kerja dan kebijakan kami,” ungkap Wong dalam pidatonya, sebagaimana dikutip sukabumiheadline.com dari CNA, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan baru ini berlaku untuk pengajuan izin kerja baru mulai 1 Januari 2027 dan untuk perpanjangan izin mulai 1 Januari 2028.
Gaji minimum pekerja lokal juga naik Selain menaikkan syarat gaji bagi TKA, pemerintah Singapura juga memperkuat dukungan bagi pekerja bergaji rendah. Mulai 1 Juli 2026, batas gaji minimum pekerja lokal penuh waktu naik dari 1.600 dollar Singapura (sekitar Rp21,3 juta) menjadi 1.800 dollar Singapura (sekitar Rp24 juta) per bulan.
Pemerintah juga meningkatkan dukungan pendanaan bersama melalui Progressive Wage Credit Scheme.
Skema ini membantu perusahaan menyesuaikan diri terhadap kenaikan upah wajib maupun kenaikan gaji sukarela bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Menurut Wong, kebijakan tersebut merupakan bagian dari Progressive Wage Model yang mengaitkan kenaikan gaji dengan peningkatan keterampilan dan produktivitas.
“Perbaikan ini tidak terjadi secara kebetulan. Jika sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, hasilnya tidak akan terjadi dengan sendirinya,” kata Wong.
“Setiap warga Singapura, tanpa memandang titik awal kehidupannya, harus memiliki kesempatan yang adil untuk meraih cita-cita dan mengembangkan potensi sepenuhnya,” ujarnya.
Pemerintah Singapura juga akan menyesuaikan pungutan (levy) izin kerja bagi pekerja asing di sejumlah sektor mulai 2028. Di sektor jasa, tarif levy bulanan pada tingkat bawah menjadi 400 dollar Singapura (sekitar Rp5,3 juta) untuk pekerja terampil dan 600 dollar Singapura (sekitar Rp8 juta) untuk pekerja dasar.
Sementara di sektor manufaktur, tarifnya menjadi 300 dollar Singapura (sekitar Rp3 juta) untuk pekerja terampil dan 470 dollar Singapura (sekitar Rp6,2 juta) untuk pekerja dasar.









