DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, didampingi Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, mengelar audiensi dengan perusahaan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.

Informasi diperoleh pada Senin (16/2/2026), Audiensi dilaksanakan terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa/Kelurahan Kecamatan Sagaranten, digelar di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026).

Hadir dalam Audiensi, para pemangku kepentingan terkait permasalahan lahan, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi melalui, Camat dan Kepala Desa Sagaranten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, perwakilan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung hadir sebagai pihak perusahaan yang terkait dengan penguasaan dan pelepasan lahan.

Audiensi menghasilkan kesepakatan konkret sebagai langkah percepatan penyelesaian status tanah, yaitu:

  1. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri yang dibutuhkan
  2. Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
  3. DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat/desa.
  4. Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.
  5. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan monitoring dan evaluasi kesepakatan dalam jangka waktu satu bulan guna memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.

Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap dengan kesepakatan tersebut akan tercipta kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Sagaranten

Berita Terkait

TKA China dinilai arogan, DPRD Kabupaten Sukabumi desak Satpol PP tak tebang pilih
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi komentari terpilihnya Ketua BPC HIPMI baru
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan
DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:04 WIB

TKA China dinilai arogan, DPRD Kabupaten Sukabumi desak Satpol PP tak tebang pilih

Kamis, 9 April 2026 - 21:55 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi komentari terpilihnya Ketua BPC HIPMI baru

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Senin, 30 Maret 2026 - 22:35 WIB

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:20 WIB

Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan

Berita Terbaru

SH, Pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Mulyosari - Ist

Peristiwa

Pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Mulyosari

Rabu, 15 Apr 2026 - 01:11 WIB