sukabumiheadline.com – Jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kematian Hida Kasanah (38), setelah sebelumnya jasad korban ditemukan tanpa identitas di saluran air kawasan industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE). Baca selengkapnya: Pria Sukabumi diminta pacar ceraikan istri, Bilal cekik pacar buruh pabrik hingga tewas
Diketahui, Hida menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri, Bilal Ismail Hamdi atau BIH (24), warga Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Adapun korban Hida Kasanah merupakan warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kronologi kejadian
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, memaparkan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Selanjutnya, jasad Hida dibuang di dekat saluran air Kawasan Industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
Menurut Herwit, hubungan antara BIH dengan korban berakhir tragis setelah terjadi cekcok hebat terkait status hubungan pacaran mereka.
Hingga pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku datang ke rumah kontrakan Hida dengan maksud mengantarkan baju kaos dan celana jeans yang dititipkan korban.
Namun, ketika di dalam kontrakan, keduanya kemudian terlibat cekcok mulut, karena Hida menuntut BIH untuk menceraikan istrinya.
“Di dalam kontrakan terjadi cekcok. Korban meminta pelaku untuk menikahinya dan menyuruh pelaku menceraikan istrinya,” jelas Herwit.
“Korban juga meminta pelaku untuk bekerja bersama di salah satu PT di Cikarang,” imbuhnya.

Cekcok mulut tersebut kemudian berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai.
“Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya,” tambah Kasat Resppa.
Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf. Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, “Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.”
“Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa,” kata Herwit.
Setelah korban meninggal, pelaku pergi bekerja sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan kendaraan proyek untuk mengantar karyawan ke PT Batrai di kawasan industri. Ia baru kembali ke kontrakan korban sekitar pukul 23.00 WIB untuk melihat keadaan korban yang sudah tidak bernyawa.
Pada Sabtu (28/2/2025) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku memutuskan untuk membuang mayat korban. Ia membawa jasad Hida menggunakan sepeda motor milik korban, Honda Vario 125, dengan cara menyimpan korban di depan motor.
“Pelaku membuang mayat korban di saluran air kawasan KJIE. Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar pukul 09.40 WIB di hari yang sama,” ujarnya.
Tim gabungan dari Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob Polres Karawang, dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pembunuhan ini adalah cekcok terkait status hubungan. Korban yang mendesak pelaku yang sudah beristri untuk menceraikan istrinya dan menikahi korban menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada saling cekik hingga korban tewas.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu potong jaket abu-abu, satu potong kemeja lengan panjang kotak-kotak, satu potong celana panjang biru dongker, satu potong bra krem, satu potong celana dalam putih, satu potong sandal putih, serta satu unit kendaraan roda dua Honda Vario 125 milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka Bilal Ismail Hamdi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Sebelumnya, pengungkapan kasus diungkap Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang.
“Tersangka yang merupakan pacar korban sudah kami amankan pada Ahad (1 Maret),” kata Andriyanto.









