sukabumiheadline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Melalui beleid tersebut, anak tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk dapat masuk SD. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa anak usia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas penerimaan. Dengan demikian, anak yang baru berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar ke jenjang SD.
Selain itu, terdapat pengecualian bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog di daerah terkait, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan bersangkutan.

Menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam belajar, bukan semata faktor usia.
Artinya, anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum tetap bisa diterima jika memiliki surat keterangan kesiapan dari pihak yang berwenang.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” kata Gatot, dikutip dari detikcom, Selasa (26/5/2026)
Selain soal usia, peraturan SPMB juga menegaskan calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), RA, atau sederajat. Aturan terbaru pun melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.









