Istri Siri Dibunuh WNA, Praktik Kawin Kontrak di Cianjur Kembali Disorot

- Redaksi

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I CIANJUR – Pelaku dan korban diduga kawin kontrak, praktik yang sejak lama disorot di Cianjur karena dianggap kedok prostitusi. Korban tewas karena disiram air keras, setelah dianiaya secara keji.

Sempat dalam pengejaran, Abdul Latif (29) akhirnya tertangkap saat hendak kabur ke negara asalnya di Arab Saudi. Warga Negara Asing (WNA) itu jadi buronan aparat setelah diduga membunuh Sarah (21), istri sirinya asal Kampung Munjul, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (20/11) dini hari pekan lalu. Sarah dan Abdul baru menikah selama 1,5 bulan secara siri.

Sarah pertama kali ditemukan oleh Nurlela, tetangganya. Nurlela dan warga lain mulanya mendengar teriakan dari rumah Sarah, lalu mereka mengaku khawatir ada maling beraksi. Setiba di kediaman tetangganya, perempuan 42 tahun itu kaget mendapati Nurlela telah terkapar dalam keadaan mengenaskan.

“Bajunya sudah robek-robek, [kulit] badannya seperti melepuh. Tapi masih sadar dan bisa bicara,” kata Nurlela saat dihubungi Kompas. Sarah sempat dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur, namun meregang nyawa malam harinya.

Merujuk hasil penyelidikan polisi, Sarah meninggal akibat luka bakar sekujur tubuh setelah disiram air keras. Korban juga dilaporkan mengalami penganiayaan dengan cara diikat tangannya, dipukuli, dan dibenturkan kepalanya ke tembok dan lantai. Sang suami siri segera teridentifikasi sebagai pelaku penganiayaan itu, tapi dia sudah kabur dari TKP.

Kasatreskrim Polres Cianjur Septiawan Adi mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berbekal informasi Abdul berusaha kabur ke kampung halamannya. “Kami berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta memblokir nomor paspornya untuk mempermudah pendeteksian identitas dan mengamankan pelaku jika memang berada di kawasan bandara,” kata Septiawan kepada wartawan, Minggu (21/11) kemarin, dilansir dari Detik.

Benar saja, pelaku terdeteksi di bandara tersebut saat hendak beli tiket pesawat pulang ke Saudi. “Petugas langsung amankan pelaku dan anggota segera merapat ke bandara untuk membawa pelaku ke Cianjur,” tambah Septiawan.

Baca Juga :  WNA China Jadi Buruh Pabrik di Purwakarta, Kadisnaker Kena Skak Dedi Mulyadi

Hasil pemeriksaan aparat pada Senin (22/11), menyebut kecemburuan sebagai motif utama aksi biadab Abdul. Namun, polisi belum menguak sebab-musabab resmi kecemburuan ini. Ayah korban, berinisial S, mengungkap kepada media bahwa pelaku memiliki sifat cemburu berlebihan.

Pelaku kini dijerat dengan KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Kawin Kontrak

Praktik kawin kontrak biasanya melibatkan perempuan berusia belia setempat dengan WNA dari Timur Tengah. Tren ini meresahkan karena kerap dianggap prostitusi terselubung dengan balutan agama.

Juni 2021, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengaku sedang menggodok aturan pelarangan praktik kawin kontrak di wilayah tersebut.

“Kami akan segera membuat peraturan bupati [perbup] terkait larangan kawin kontrak mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota, dan wisatawan asing,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman dilansir tempo.co.

Dengan Perbup dimaksud, Herman berharap bisa memberikan efek jera.

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru

Inspirasi

Tips memulai bisnis ala Aura Kasih

Rabu, 24 Des 2025 - 22:29 WIB

Ilustrasi pelaku IKM Agro - sukabumiheadline.com

UMKM

10 kecamatan di Sukabumi dengan IKM Agro terbanyak

Rabu, 24 Des 2025 - 18:31 WIB