Polda Jabar ungkap dugaan korupsi Rp9,8 miliar proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembatan Cipamuruyan di ruas nasional Bogor–Sukabumi - Dok/BBPJN DKI Jakarta Jabar

Jembatan Cipamuruyan di ruas nasional Bogor–Sukabumi - Dok/BBPJN DKI Jakarta Jabar

sukabumiheadline.com – Polda Jabar mengungkap dugaan korupsi sebesar Rp20 miliar dalam proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak-Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat APBN tahun anggaran 2022.

Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, dua tersangka diamankan dalam kasus dugaan korupsi pada 2022-2023tersebut, yakni S yang merupakan ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AH sebagai kontraktor.

“Tersangka S selaku PPK dan juga tersangka AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta atau KGIS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak dengan nilai kontrak adendum final sebesar Rp20 miliar sekian,” kata Edi, dilansir dari Antara, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa pelaksana selama 191 hari, yaitu dari tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” imbuhnya.

Namun pada pelaksanaannya, lanjut Edi, tersangka S membuat laporan palsu seolah-olah proses pengerjaan jembatan telah mencapai kemajuan fisik 80,50 persen, dan uang yang telah dibayarkan oleh S kepada AH sekira Rp14,230.004.194.

“Nilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan keadaan volume atau fisik terpasang karena belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355. Sehingga berdasarkan perhitungan ahli konstruksi bahwa volume fisik terpasang hanya 23.964 persen atau sebesar Rp4.386.468.790,04,” papar dia.

“Sehingga ditemukan selisih dan dinyatakan sebagai kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,” jelas dia.

Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat meminta keterangan sebanyak 42 saksi serta tiga saksi ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi pun menangkap S dan AH atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Tiga saksi ahli dari ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara atau BPK, juga sudah dimintai keterangan. Adapun barang bukti yang disita yang tadi sudah disampaikan uang sebanyak Rp1,120 miliar, kemudian beberapa dokumen dan juga laporan hasil audit kerugian negara,” ucap Edi.

Baca Juga: 5 fakta Jembatan Cipamuruyan Sukabumi: Biaya, spesifikasi hingga curhat pengusaha ke KDM

Ilustrasi Jembatan Cipamuruyan Cibadak - sukabumiheadline.com
Ilustrasi Jembatan Cipamuruyan Cibadak – sukabumiheadline.com

Kedua tersangka disangkakan, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman minimal paling singkat 2 tahun paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kita terapkan dua konstruksi hukum berdasarkan Undang-Undang KUHP baru, ini ada Pasal 603 dan 604 ya. Di sini ada penjara paling singkat itu 2 tahun, jadi ada batas minimalnya ya, sehingga nanti ketika konstruksi hukumnya diterapkan pasal ini, minimal dia 2 tahun pasti sudah bisa dihukum ya, tetapi bisa sampai menjadi 20 tahun,” ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan dalam pernyataannya mengatakan, pembangunan Jembatan Merah Putih merupakan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat. Sementara di Jawa Barat, sebanyak 16 jembatan telah dibangun dan diresmikan di sejumlah wilayah.

“Dan pada hari ini kita justru ada yang kontradiktif ya, di mana kita telah mengungkap salah satu korupsi yaitu jembatan,” kata Hendra.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong para pengusaha di Jawa Barat memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang menghubungkan jalan tol, jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kabupaten dengan Pelabuhan Patimban sebagai pintu ekspor utama.

Hal itu disampaikan Kang Dedi Mulyadi usai menghadiri Pengukuhan Pengurus DPP APINDO Jawa Barat Periode 2026–2031 di eL Hotel Bandung, Jumat (26/6/2026).

Ia juga menceritakan pernah menerima curhat dari pengusaha, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Aloysius Budi Santoso, yang mengeluhkan kondisi jembatan di Sukabumi mangkrak.

“Saya pernah ketemu Sekretaris Jenderal Apindo. Dia cerita, jembatan di Sukabumi itu statusnya Nasional, tapi bertahun-tahun gak selesai,” kata pria yang akrab dipanggil KDM itu.

“Kemudian saya cek. Oh, masalahnya ternyata masalah hukum dan sedang ada pemeriksaan. Kemudian saya telepon pak Kapolda (Jawa Barat). Pak Kapolda bisa gak dipercepat? Gak waktu lama masalah hukumnya selesai,” kata dia. Baca selengkapnya: 5 fakta Jembatan Cipamuruyan Sukabumi: Biaya, spesifikasi hingga curhat pengusaha ke KDM

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit

Berita Terbaru

Persib Bandung x bjb jalin kerjasama lagi - Ist

Bisnis

Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:08 WIB