Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan - Ist

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan - Ist

sukabumiheadline.com – Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis (2/7/2026) kemarin.

Dijelaskan Syarief, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu juga berperan menentukan harga ompreng-ompreng tersebut.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ungkap Syarief.

Adapun harga ompreng yang ditentukan LMI itu pun sudah termasuk fee yang akan dinikmati oleh LMI sendiri untuk memberikan persetujuan untuk memasok ompreng ke titik-titik SPPG.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

Saat ini, LMI sudah ditahan penyidik Kejagung di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korupsi MBG, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Profil Lalu Muhammad Iwan Mahardan

Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Kepolisian tahun 1994. LMI lahir di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 22 Januari 1972, dan baru memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal polisi.

Karier LMI dimulai di Korps Brimob dengan sejumlah penugasan di Kalimantan Barat. Setelah itu, ia melanjutkan pengabdian di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya dengan mengemban berbagai posisi penting.

Sepanjang kariernya, ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolsek Metro Setiabudi, hingga Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatera Barat.

Selain bertugas di kewilayahan, ia juga dipercaya mengisi sejumlah jabatan di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, dan Itwasda Polda NTB.

Pengalaman LMI tidak hanya terbatas pada tugas di lingkungan kepolisian. Ia juga dipercaya menjalankan sejumlah penugasan berskala nasional maupun internasional. Beberapa di antaranya menjadi liaison officer (LO) ASEAN Games 2018, LO Polri untuk KPU RI, serta terlibat dalam pengamanan Pemilu Jepang 2019.

Pada bidang pengembangan kompetensi, LMI merupakan lulusan PTIK dan Sespimmen. Ia juga mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan di dalam maupun luar negeri, termasuk di Italia, Thailand, serta pendidikan bahasa Mandarin di Beijing.

Setelah resmi menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi, LMI sempat mengungkapkan pandangannya mengenai profesi yang dijalaninya.

“Menjadi polisi bukan sekadar profesi, tapi jalan pengabdian untuk menjaga bangsa dengan hati,” ujarnya.

Atas pengabdiannya, LMI menerima sejumlah tanda jasa, antara lain Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun, Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun, Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun, serta Satyalancana Seroja.

Kini, setelah lebih dari tiga dekade menjalani karier di kepolisian, perjalanan LMI harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terbaru