PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas - sukabumiheadline.com

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sejumlah forum dan organisasi seperti FPHI, PPPK 2019-2024, PPPK paruh waktu, Ikatan Guru PAI, Guru Olahraga, hingga Gerakan Honorer Fasyankes di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan konsolidasi sekaligus menyuarakan tuntutan kepastian status kepegawaian.

Konsolidasi digelar di kawasan Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Ahad (30/8/2026), untuk menyamakan sikap sekaligus memperkuat perjuangan terkait masa depan mereka.

Untuk informasi, pemerintah telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang pengadaan PPPK paruh waktu. Karenanya, mereka berharap adanya kepastian dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua FPHI Korda Sukabumi, Suherman, mengatakan konsolidasi digelar untuk menyamakan sikap sekaligus memperkuat perjuangan terkait masa depan mereka.

Dijelaskan Suherman, hingga kini isu mengenai peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun pengangkatan PPPK menjadi PNS masih belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Berbagai pernyataan mengenai masa depan PPPK, ia menilai selama ini masih sebatas wacana. Kondisi tersebut membuat para tenaga PPPK mempertanyakan kepastian status dan masa depan mereka.

“Semua masih statemen. Belum ada payung hukum yang jelas. Kami butuh kepastian,” kata dia.

Suherman menilai PPPK telah bertahun-tahun mengabdi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, masa depan mereka tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian.

Lebih jauh, Suherman menuntut kepastian status dan penolakan soal batas usia. Forum PPPK meminta pemerintah menghapus batas maksimal usia 35 tahun apabila nantinya terdapat kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Menurutnya, ketentuan tersebut akan menjadi kendala bagi mayoritas tenaga PPPK yang saat ini telah berusia di atas 35 tahun.

“Mayoritas kami sudah di atas 35 tahun. Kalau ada batasan itu, sama saja menutup pintu pengabdian kami,” ungkap Suherman.

Sementara itu, Ketua ASN Guru PPPK Sukabumi, Kris Dwi Purnomo, mengusulkan agar masa kerja, usia, dan sertifikat pendidik menjadi pertimbangan pengangkatan. Menurutnya, pengalaman dan masa pengabdian PPPK seharusnya menjadi salah satu dasar utama, bukan melalui mekanisme tes ulang.

“Jangan pakai tes lagi. Lihat pengabdian kami selama ini,” pintanya.

Selain itu, para peserta juga membahas rencana Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang dijadwalkan pada 7 September 2026, di kawasan Istiqlal-Monas, Jakarta. Sedangkan untuk wilayah Sukabumi, rencananya akan dipusatkan di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Untuk itu, Kris mengajak seluruh forum guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis untuk tetap menjaga kekompakan dalam memperjuangkan kepastian masa depan PPPK.

“Kami ajak semua forum guru, nakes, dan teknis untuk tetap solid. Perjuangan ini demi masa depan kita bersama,” tuturnya.

Berita Terkait

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Berita Terbaru

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas - sukabumiheadline.com

Sukabumi

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:02 WIB

Ilustrasi perempuan sedang duduk di dalam bus - sukabumiheadline.com

Tak Berkategori

Armada dan rute Sukabumi – Bandara Husein Sastranegara Bandung

Minggu, 30 Agu 2026 - 04:42 WIB