sukabumiheadline.com – Presenter televisi (TV) Sarah Khalifa divonis hukuman mati oleh Pengadilan Mesir. Perempuan 39 tahun itu dinyatakan bersalah atas tuduhan pembuatan dan perdagangan narkoba berskala besar.
Dikutip dari Al-Ahram, Khalifa dikenal melalui programnya Mission Impossible, yang membahas isu-isu seputar keamanan dan kriminalitas. Vonis mati tersebut dijatuhkan pada hari Sabtu (5/9/2026).
“Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada Khalifa dan 11 terdakwa lainnya atas tuduhan membentuk kelompok kriminal terorganisir yang mengkhususkan diri dalam pengadaan bahan baku pembuatan narkotika dengan niat untuk memperdagangkannya, serta memiliki dan membawa senjata api dan amunisi tanpa izin,” demikian bunyi putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut dijatuhkan setelah pengadilan berkonsultasi dengan Mufti Agung Mesir untuk mendapatkan pendapat keagamaannya, sebuah prosedur yang diwajibkan oleh hukum Mesir dalam kasus-kasus yang menjatuhkan hukuman mati.
Khalifa juga memiliki klinik bedah plastik dan perusahaan produksi yang bergerak di bidang penyelenggaraan pesta dan acara.
Menurut surat kabar milik negara; Akhbar Al-Youm, para terdakwa didakwa memproduksi narkoba sintetis dengan niat untuk mengedarkannya, melalui impor bahan-bahan yang digunakan dalam produksi tersebut dari luar negeri.
Al-Ahram melaporkan bahwa pihak berwenang menyita lebih dari 750 kilogram narkotika dan bahan baku, serta menemukan dua apartemen yang digunakan sebagai laboratorium, berikut senjata api dan amunisi tanpa izin.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Khalifa dan pihak lainnya dalam kasus terpisah yang melibatkan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda.
Khalifa telah membantah tuduhan terhadapnya. Dia dan 11 terdakwa lainnya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Untuk informasi, Mesir menerapkan hukuman mati untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, tindak pidana pemerkosaan tertentu, dan perdagangan narkoba.









