sukabumiheadline.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mengelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait membahas Ijin Tata Ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas, Lingkungan Hidup, dan praktik Corporate Social Responsibility (CSR) PT Prosweal Indomax.
Rapat kerja dilaksanakan di PT Prosweal Indomax Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan parungkuda Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026)
Raker diikuti tiga orang dari Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Tedy Setiadi, Apep, dan Edi Sudrajat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, raker juga melibatkan mitra kerja dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Camat Parungkuda Hasanudin, Kepala Desa Sundawenang Wahid Syamsul Rizal, tokoh masarakat, serta manajemen PT Prosweli Indomax.
Raker sebagai fungsi pengawasan DPRD yang menjalankan aktivitas perusahan khususnya menyangkut kepatuhan perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan, serta lalu lintas dan kewajiban sosial perusahan terhadap masarakat.
Raker Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait tersebut menghasilkan 20 poin kesepakatan, rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh PT Prosweal Indomax dengan tenggang waktu selama 60 hari.
Sejumlah poin kesepakatan dan rekomendasi dimaksud, antara lain, adalah pertama, perusahan segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan mengingat terdapat perubahan kondisi exsting.
Kedua, berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan ketidaknyaman sehingga perusaan diminta melakukan perbaikan tata cara tempat penyimpanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, perusahan diwajibkan melakukan pemantauan, pelaporan air limbah pelaporan ini merupakan kewajiban perusahan hasil kunjungan kerja. Pemeriksaan ini dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga harus segera diperbaiki.
Keempat, perusaan memiliki kewajiban melakukan pelaporan berkala, termasuk pelaporan yang dilakukan setiap enam bulan. Kewajiban ini diminta dilaksanakan secara tepat waktu.
Adapun poin-poin hasil raker berkaitan penataan perizinan kesesuaian tata ruang, amdal lalin, pengelolaan lingkungan, kepatuhan adminitrasi, pemenuhan kewajiban perusahaan serta pelaksanaan CSR bagi masarakat sekitar.









