sukabumiheadline.com – Dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap siswi yang tengah melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Tana Indra Permana alias TIP, ternyata tidak hanya dilakukan terhadap satu korban.
Selanjutnya, Polres Sukabumi kini telah menetapkan TIP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut hasil penyelidikan pihak kepolisian, TIP melakukan aksi tak terpujinya tersebut terhadap tiga siswi yang tengah melaksanakan PKL di dinas tersebut.
Dalam keteranganya Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana mengatakan, perkara tersebut mulai ditangani setelah pihaknya setelah menerima laporan polisi pada Ahad (13/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap perkara, termasuk meminta keterangan dari pelapor, korban dan sejumlah saksi serta melakukan olah TKP.
“Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi, pengecekan tempat kejadian perkara sampai gelar perkara. Dari alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ucap Dudi kepada para awak media.
Lebih lanjut, Dudi menegaskan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain proses hukum, perhatian terhadap kondisi ketiga korban juga menjadi bagian dari penanganan kasus. Polres Sukabumi berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan serta perlindungan kepada para korban,” jelas dia.
Pendampingan tersebut mencakup asesmen psikologis, mengingat korban dalam perkara ini masih berstatus pelajar.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berjanji perkara tersebut akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi,” katanya.
Namun, Polres Sukabumi belum merinci detail modus operandi demi menjaga psikologis korban dan kepentingan penyidikan.









