Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Influencer Aisar Khaled - Ist

Influencer Aisar Khaled - Ist

sukabumiheadline.com – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan senilai Rp5,7 miliar. Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Aishar.

Laporan itu sudah diterima di polda. Tentunya nanti dari tim penyelidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan. Selanjutnya, polisi bakal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, pemanggilan mendatang merupakan agenda pemeriksaan saksi. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi tentunya ada, nanti akan dijadwalkan oleh penyidik,” ungkapnya.

Kekinian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap bahwa Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan penipuan senilai Rp5,7 miliar terhadap Aisar Khaled. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Malaysia di Jakarta.

“Ya pastinya, terkait tentang adanya terlapor ataupun orang yang dilaporkan warga negara asing, pasti dari penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter, dengan kedutaan dari wilayah negara yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (18/9/2026).

“Ini masih dilakukan pemeriksaan karena laporan polisi ini masih ditangani secara bertahap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang utama,” lanjut dia.

Budi mengatakan analisis dokumen terkait tentang kerugian yang dialami juga tengah dilakukan. Penyidik harus melihat keabsahan dokumen-dokumen tersebut.

Selain itu, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Kemudian gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sidik (penyidikan) ataupun bisa menetapkan seseorang dalam perkara pidana ini setelah terpenuhi beberapa unsur. Sehingga pada saat sudah menetapkan tersangka dari perkara ini, pasti penyidik sebelumnya sudah akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan,” bebernya.

Berita Terkait

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Berita Terbaru