5 Kasus Korupsi Ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi, 4 Libatkan Pemerintah Desa

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Dalam momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jawa barat akan terus melakukan tindakan preventif guna meminimalisir terjadinya tindakan korupsi.

Hal itu di ungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto.

“Tadi pagi kami mengikuti acaranya secara virtual peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan oleh  KPK. Dalam hal ini, saya selaku Kepala Kejaksaaan Negeri Sukabumi akan terus melakukan tindakan yang bersifat preventif, maupun refresif,” ujarnya kepada sukanumiheadline.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat apabila ada laporan atau data informasi yang berhubungan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapapun, agar tidak segan untuk melaporkan. “Mudah-mudahan, tentunya dengan disertai identitas pelapor dan isi laporan secara tertulis,” jelasnya.

Tangani 5 Kasus Korupsi

Klaim Bambang, upaya yang telah dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi di intansi pemerintahan, pihaknya telah melakukan upaya preventif dan refresif.

“Dalam hal ini terus melakukan kegiatan, baik preventif misalnya dengan mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi yang berhubungan dengan hukum. Sedangkan, secara represif, kita melakukan penyidikan perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, lanjut Bambang, dalam kurun Januari 2021 hingga November 2021, pihaknya telah menangani sejumlah kasus korupsi, di antaranya sebanyak lima kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi yang sudah masuk tahap penuntutan.

Adapun, kelima kasus tersebut, pertama, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara. Kedua, tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD/DD Tahun anggaran 2018-2019 di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh.

Ketiga tindak pidana korupsi anggaran satuan kerja perangkat daerah Kecamatan Waluran tahun 2018. Kemudian kelima, tindak pidana korupsi ADD, bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat serta Bankeu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019-2020 di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug.

“Pasti kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tegasnya.

Berita Terkait

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terbaru

Serba bambu, peneliti ITB kembangkan rumah bambu modular tahan gempa bumi - ITB

Teknologi

Peneliti ITB kembangkan rumah bambu interlock tahan gempa bumi

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:37 WIB