sukabumiheadline.com – Warga dan Ketua BPD Sukamulya Edwin Ramdani memprotes pemindahtanganan aset desa berupa tanah milik desa atau tanah bengkok seluas 2.000 m2 terletak di Blok 6, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, kepada PT Cijambe Indah.
Kasus itu mengemuka setalah warga berkirim surat pada Rabu (22/9/2026) kepada Kepala Desa Sukamulya, Dudun Ibrahim, terkait Permintaan Audiensi dan Penyampaian Aspirasi.
Surat tersebut yang kemudian ditanggapi BPD hingga menggelar Musdesus atau Musyawarah Desa Khusus yang merekomendasikan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus). Baca selengkapnya: Aset Desa Sukamulya dikuasai swasta, ini janji DPMD Kabupaten Sukabumi ditagih BPD dan warga
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat warga ditandatangani empat orang perwakilan masyarakat Sukamulya, yakni Ruswan, Iwa Kartiwa, Odang, dan Asep Dadan. Surat juga ditembuskan kepada Camat Cikembar Asep Rusli Rusmawijaya, Kapolsek Cikembar Iptu Yadi Suryadi, dan Danramil Cikembar Kapten Inf Yuliadi.
“Sehubungan dengan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat serta komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa Sukamulya yang transparan,
akuntabel, dan bebas dari tindakan penyalahgunaan wewenang, kami dari Perwakilan Warga Masyarakat Desa Sukamulya bermaksud untuk menyampaikan permintaan audiensi dan penyampaian aspirasi guna menyampaikan aspirasi secara langsung,” bunyi surat warga, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (23/10/2026).
Dalam surat yang sama, warga meminta audiensi dan penyampaian aspirasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026 pukul 13.00 WIB di Bale Desa Sukamulya.
“Audiensi ini kami ajukan mendasarkan pada adanya indikasi dan dugaan pemindahtanganan aset Desa Sukamulya oleh pihak tertentu yang berpotensi merugikan kepentingan warga dan
pemerintahan desa,” lanjut bunyi surat tersebut.
Selanjutnya, warga juga menulis dua poin tuntutan resmi sebagai berikut:
1. Mengusut tuntas secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab mengenai dugaan pemindahtanganan aset Desa Sukamulya oleh pihak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya dan terbuka kepada seluruh masyarakat Desa Sukamulya mengenai status, kebenaran informasi, serta kejelasan tata kelola Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Kami berharap BPD dan Kepala Desa Sukamulya dapat memfasilitasi ruang dialog ini dalam waktu dekat.
Sementara itu, meskipun sudah merespons konfirmasi dari redaksi, namun Kades Sukamulya Dudun Ibrahim belum memberikan pernyataan resminya sejak Rabu (21/10/2026).
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, warga dan Ketua BPD Sukamulya Edwin Ramdani memprotes pemindahtanganan aset desa berupa tanah milik desa atau tanah bengkok seluas 2.000 m2 terletak di Blok 6, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, kepada PT Cijambe Indah. Baca selengkapnya: Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta









