sukabumiheadline.com – Kasus yang terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, terkait penguasaan aset desa oleh pihak swasta, PT Cijambe Indah, cukup menyita perhatian publik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta
Warga dan Ketua BPD memprotes pemindahtanganan aset desa berupa tanah milik desa atau tanah bengkok seluas 2.000 m2 terletak di Blok 6, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, kepada PT Cijambe Indah. Baca selengkapnya: Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Informasi diperoleh dari salah seorang warga, Iwa Kartiwa, lahan tanah seluas 2.000 m2 tersebut terletak di Blok 6, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya tanah kas desa, tanah aset desa atau tanah bengkok istilahnya. Lokasinya di Blok 6 Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar,” jelas Iwa Kartiwa kepada sukabumiheadline.com.
Ketua BPD Sukamulya Edwin Ramdani mengamini pernyataan Iwa tersebut. Menurutnya, kasus tersebut sudah bukan dugaan, karena sudah ada eksekusi lahan oleh pihak perusahaan.
Namun demikian, untuk lahan milik desa BPD dan warga sudah melakukan penyegelan, hingga ada kejelasan terkait pemindahtanganan lahan desa tersebut.
“Benar. Karena sudah ada eksekusi di tanah aset desa, jadi bukan dugaan lagi,” kata Edwin.
Ia juga menyebut pihak BPD telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Hasilnya, meminta pihak DPMD dan inspektorat untuk melakukan audit, namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak terkait.
“Kami sudah melaksanakan Musdesus terkait tanah tersebut. Kami juga sudah memohon diadakan audit terkait tanah tersebut ke DPMD dan inspektorat,” kata Edwin.
Berita Terkait: Desak inspektorat Riksus, BPD Sukamulya Sukabumi ungkap fakta aset desa dikuasai swasta
Ringkasan Musdesus Sukamulya

Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Klarifikasi Tanah Aset Desa Sukamulya, terungkap bahwa Kepala Desa (Kades) Dudun Ibrahim dan Sekretaris Desa (Sekdes) Dian Sudian memberikan pernyataan berbeda.
“Berkaitan dengan telah di telah dilaksanakan pekerjaan proyek di tanah aset Desa Blok 6 Kampung Ciangsana l Rt. 02/06, Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, maka pada Rabu, 9 September 2026 telah dilaksanakan telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus klafirikasi Aset Desa blok 6 Kampung Ciangsana l RT 02/06,” demikian bunyi BA Musdesus Sukamulya, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (4/11/2026).
“Yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, dihadiri oleh Kecamatan, Danramil Cikembar, Kapolsek Cikembar, Babinsa, Babinkantibmas, Pemerintah Desa, dan Unsur masyarakat sebagaimana tercantumdaftar hadir terlampir,” lanjutnya.
Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber terdiri dari Kades Sukamulya Dudun Ibrahim, saksi sejarah Desa Sukamulya Tatang Suparman, dan Sekdes Sukamulya Dian Sudian
“Tanah penguasa desa, bukan tanah aset desa,” kata Dudun Ibrahim dalam BA Musdesus Sukamulya.
Namun, pernyataan Dudun tersebut dibantah Tatang Suparman. Pernyataan Tatang itupun dibenarkan oleh Dian Sudian.
“Tanah tersebut merupakan tanah aset desa,” ungkap Tatang Suparman dalam Musdesus yang dihadiri sekira 50 peserta tersebut.
“Tanah tersebut merupakan tanah aset desa sesuai dengan data administrasi,” jelas Dian Sudian.
Berita Terkait: Aset Desa Sukamulya dikuasai swasta, ini janji DPMD Kabupaten Sukabumi ditagih BPD dan warga
Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya Dudun Ibrahim, hingga kini tidak memberikan penjelasan terhadap upaya konfirmasi dari redaksi terkait kasus tersebut. Meskipun sudah merespons pesan WhatsApp, namun sejak Kamis (22/10/2026) hingga kini ia tidak memberikan pernyataan resminya.
Demikian pula dengan pihak manajemen PT Cijambe Indah, Buldan Abdulah, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Meskipun sudah merespons, namun ia menolak pernyataannya dipublikasikan.
Sedangkan, dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukamulya Dian Sudian membenarkan tanah tersebut merupakan aset desa. Menurutnya, penetapan aset desa tersebut sesuai dengan data yang dimiliki dan laporan di SIPADES. Baca selengkapnya: Kriteria kekayaan menjadi aset desa dan masuk dalam SIPADES
“Berdasarkan data di buku inventaris aset Desa Sukamulya dan laporan di SIPADES,” kata Dian.
Dian juga menyebut bahwa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamulya tidak pernah menjual maupun menyewakan aset berupa tanah tersebut. Karenanya, ia mengaku tidak tahu mengapa tanah tersebut kemudian dikuasai PT Cijambe Indah.
“Kalau untuk statusnya (milik) Pemerintahan Desa Sukamulya, dan (Pemdes Sukamulya) tidak pernah menyewakan atau menjual tanah tersebut,” pungkasnya.








