sukabumiheadline.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, Selasa (3/11/2026).
Salah satu dari tiga perwira tinggi Polri yang jadi tersangka, adalah Kepala Kepolisian atau Kapolri periode 2021-2026 yang terakhir menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Baca selengkapnya: Profil 3 jenderal polisi tersangka kasus penyadapan HP Presiden Prabowo Subianto
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuntut agar kasus tersebut diungkap hingga tuntas. Dikutip dari akun X @agusyudhoyono, ia mengecam keras aksi penyadapan ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha,” kata AHY, Kamis (5/11/2026).
“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” tegas dia.
Ia juga menyebut publik berhak tahu siapa saja yang menjadi target penyadapan, siapa yang memerintah, dan untuk kepentingan apa.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?,” katanya.
Untuk itu, putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu mendukung Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?,” kata AHY.
“Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif. Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin mengundang perhatian publik. Di tengah penyidikan Bareskrim Polri, beredar daftar 43 nama tokoh yang diklaim menjadi sasaran penyadapan.
Daftar tersebut memuat nama-nama dari berbagai kalangan, mulai dari Presiden, mantan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, hingga jurnalis.
Hingga Rabu (4/11/2026), Bareskrim Polri belum mengumumkan secara resmi identitas para korban penyadapan satu per satu. Daftar yang beredar di media sosial maupun grup WhatsApp tersebut belum terverifikasi oleh penyidik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah kelompok strategis, termasuk Presiden Republik Indonesia.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini. Sebab, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mencakup berbagai kelompok yang memiliki posisi penting dalam kehidupan politik, pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan bukti Listyo bersama sejumlah polisi melakukan penyadapan ke sejumlah pejabat di lingkungan istana, melakukan penghapusan data, dan melakukan ilegal akses data digital.
Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih memeriksa seorang perwira berinisial SU.
Para perwira polisi ini pun akan dijerat dengan Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana selama delapan tahun.








