Ada Sukabumi, 79 RUU Kabupaten/Kota disahkan jadi UU Mendagri puji DPR dan DPD

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian dan Ketua DPR RI Puan Maharani - Kemendagri

Mendagri Tito Karnavian dan Ketua DPR RI Puan Maharani - Kemendagri

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Baca selengkapnya: Siap-siap, Kabupaten Sukabumi Utara segera disahkan

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senin (1/10/2024).

Berita Terkait:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mendagri Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah, mengapresiasi kinerja DPR RI dan DPD RI yang telah bekerja dengan sangat efektif dan penuh dedikasi. Pengesahan 79 UU ini menunjukkan kinerja DPR RI yang amat produktif, efektif, dan efisien.

Tito menyebut bahwa pemerintah menyambut baik lantaran UU tersebut memberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ke-79 UU tersebut, kata Tito, didasarkan pada landasan konstitusi yang sah saat ini, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasca-amandemen.

“Mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI, dan DPD RI khususnya Badan Legislasi DPR RI, dan Komite I DPD RI, seluruh tim panitia antarkementerian, masyarakat, dan media atas perhatian dan dukungannya terhadap pembahasan 79 RUU Kabupaten/Kota, sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang,” ujar Tito dalam keterangannya.

Baca juga: Segera Disahkan, Penantian Panjang DOB Kabupaten Sukabumi Utara

Ditambahkan Tito, penyusunan 79 RUU Kabupaten/Kota merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi pada 79 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah.

Baca Juga :  Porprov Jabar, Tim Sepak Bola Putri Kabupaten Sukabumi Bakal Diperkuat Pemain Nasional

“Sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, dan bahkan multilanskap, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” papar dia.

Tito juga mengungkapkan proses penyusunan 79 RUU ini berlangsung efektif dengan mengikuti semua tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat.

Keterbukaan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat setiap provinsi, pengambilan prakarsa DPR RI dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis, dan draf RUU berisi substansi yang tepat sesuai aspirasi dan aturan hukum yang berlaku merupakan prestasi tersendiri dari DPR RI.

Kesiapan atas inisiatif DPR RI ini membuat pemerintah mudah untuk memahami filosofi, aspek formal, dan substansi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dijelaskan Tito, pembahasan pun berlangsung sangat lancar karena adanya kesamaan pendapat secara umum di antara Komisi II DPR RI, Tim Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin), Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, pemerintah, dan Komite I DPD RI.

“Meskipun terdapat dinamika dalam proses pembahasan sebagai ciri demokrasi yang membuka ruang perbedaan pendapat, namun semua perbedaan hampir semuanya dapat dicapai titik kesepakatan,” jelasnya.

Rekomendasi Redaksi: Membanding Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah Sukabumi dan Sukabumi Utara

UU Kabupaten/Kota

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan UUD Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi yang harus diikuti semua aturan yang ada di bawahnya. UU Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota yang selama ini masih mengacu regulasi lawas yakni UUD Sementara (UUDS) Tahun 1950 yang berlaku di masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca Juga :  Pengacara di Palabuhanratu Sukabumi Cabuli Cucu dan Sebar Foto Bugil Mantan Istri

“Penyesuaian ini diperlukan agar pembentukan daerah sesuai UUD Tahun 1945 yang berlaku saat ini dan pembentukan wilayah sesuai nilai-nilai konstitusional,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

RUU ini dibentuk untuk membenahi dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah kabupaten/kota. Sekaligus mencegah terjadinya konflik hukum dan administrasi karena dasar hukum yang digunakan selama ini terhadap 26 kabupaten/kota itu tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.

Dalam proses pembahasan RUU telah melibatkan semua pihak, seperti Komisi II DPR, Komite I DPD, pemerintah, dan kepala daerah dari kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sebagai informasi, 79 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diundangkan tersebut meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Karawang.

Selanjutnya, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.

Lalu, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Timur.

Selain itu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone, Kabupaten Jeneponto.

Kemudian Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Polewali Mandar.

Berita Terkait

Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas
Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis
Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan
Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi
Bunyi genderang perang antara Mendikdasmen dengan Gubernur Jawa Barat
Teror ancam kebebasan pers, PBNU: Bukan tradisi bangsa yang beradab
Setelah UU TNI berikutnya RUU Polri, penolakan rakyat diprediksi semakin masif

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 20:25 WIB

Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Rabu, 2 April 2025 - 05:00 WIB

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:00 WIB

Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:11 WIB

Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi

Berita Terbaru