29.5 C
Sukabumi
Sabtu, Juli 27, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Yakin Wanita Sukabumi Tak Minat Beli Yamaha QBIX 125? Intip Spesifikasi dan Harganya

sukabumiheadline.com l Yamaha QBIX 125 telah mengaspal...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Siap-siap, Kabupaten Sukabumi Utara segera disahkan

SukabumiSiap-siap, Kabupaten Sukabumi Utara segera disahkan

sukabumiheadline.com – Jawa Barat dilaporkan tengah menyiapkan daerah otonomi baru yang akan dimekarkan, atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

Sebagai salah satu provinsi terluas dan terpadat di Indonesia, Tatar Pasundan memang membutuhkan daerah otonomi baru untuk dimekarkan agar pembangunan lebih merata dirasakan warganya.

Saat ini ada salah satu kabupaten terluas di Jawa Barat dan terluas kedua di Pulau Jawa yang sudah masuk ke dalam rencana untuk dimekarkan. Bahkan DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri sudah menyetujui terkait daerah baru di Jawa Barat ini. Baca lengkap: Sah! Sukabumi Utara dan 8 Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

Usai rapat paripurna menetapkan Kabupaten Subang Utara jadi CPDOB oleh DPRD dan Pemprov Jawa Barat. l Humas Jabar
Usai rapat paripurna menetapkan Kabupaten Subang Utara jadi CPDOB oleh DPRD dan Pemprov Jawa Barat. l Humas Jabar

Kabupaten yang akan dimekarkan di Jawa Barat ini memilki luas wilayah mencapai 4.145,70 Km2. Karenanya, tak heran jika alasan luasnya kabupaten ini menjadi paling layak untuk dimekarkan. Baca lengkap: Membanding Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah Sukabumi dan Sukabumi Utara

Kabupaten tersebut adalah Sukabumi. Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) ini akan dibagi dua menjadi Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). Baca lengkap: Selamat Datang Kabupaten Sukabumi Utara

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengumumkan pada 2020 lalu tentang tiga calon kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten Sukabumi Utara, Garut Selatan, dan Bogor Barat.

Penetapan pemekaran tersebut berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun sampai saat ini, pemekaran Kabupaten Sukabumi belum menghasilkan keputusan pasti terkait kapan pemekaran Kabupaten Sukabumi ini akan diketuk palu.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer