Agar tak sok jago, Komisi III DPR RI: Seragam ormas tak boleh loreng

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - DPR RI

sukabumiheadline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Menurutnya, berdasarkan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

Larangan tersebut kemudian didukung Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Menurut Sahroni, corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan hingga merugikan masyarakat.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju. Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/6/2025).

Politikus Nasdem itu menyebut mereka yang bukan aparat negara tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum.

Baca Juga :  Minta Mahkamah Agung pikirkan keluarga Dini di Sukabumi, Komisi III DPR: Batalkan vonis bebas Ronald

“Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” katanya.

Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam,” kata Sahroni.

“Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hadiah Rp7,5 miliar, Gubernur Jawa Barat gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan 2025
Tragis, anggota DPR: Kami dengar amplop kondangan akan dipajak pemerintah
Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami
Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji
Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu
Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
Dikenal sebagai Geng 9 Naga, Tomy Winata akan bangun wilayah terisolir di Sukabumi
Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 11:57 WIB

Hadiah Rp7,5 miliar, Gubernur Jawa Barat gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:43 WIB

Tragis, anggota DPR: Kami dengar amplop kondangan akan dipajak pemerintah

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:19 WIB

Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:35 WIB

Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji

Senin, 14 Juli 2025 - 21:39 WIB

Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu

Berita Terbaru