AII tolak Instruksi Kapolri soal tembak di tempat: Berbahaya

- Redaksi

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Listyo Sigit PrabowoI Istimewa

Kapolri Listyo Sigit PrabowoI Istimewa

sukabumiheadline.com – Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Instruksi Kapolri terkait tindakan tembak di tempat terhadap pihak yang menyerbu markas kepolisian menuai kritik.

Listyo menegaskan bahwa markas kepolisian (Mako) tidak boleh diterobos massa. Ia memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas, termasuk menggunakan peluru karet apabila ada pihak yang masuk hingga ke asrama.

“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” kata Sigit dalam konferensi video yang beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolri juga menegaskan dirinya siap bertanggungjawab penuh atas instruksi tersebut.

“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” tegasnya.

Namun, sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berbahaya dan meminta pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid. Ia menyesalkan adanya instruksi Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI yang kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan “tembak di tempat” terhadap pengunjuk rasa yang disebut “anarkis”.

Menurut Usman, negara seharusnya merespons tuntutan publik dengan perubahan kebijakan yang menyeluruh, bukan langkah represif.

Baca Juga :  Kabareskrim Polri Disebut Terima Setoran Miliaran Rupiah dari Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal

“Misalnya, membatalkan kebijakan kenaikan pajak, kebijakan proyek strategis nasional (PSN), Danantara, MBG, sulitnya lapangan kerja, pelanggaran HAM berat, hingga tunjangan finansial bagi anggota parlemen yang dinilai sangat tidak adil bagi rakyat yang sedang kesulitan ekonomi,” tegas Usman.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi serius terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi, termasuk mengusut aparat yang melakukan kekerasan.

“Dari mulai pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, sampai penggunaan kendaraan yang melindas Affan Kurniawan sampai tewas,” katanya.

Usman menilai sanksi internal saja tidak cukup. Negara harus melakukan investigasi independen dan terpercaya.

“Bukan hanya memberi sanksi ringan secara internal dan memilih memperkuat narasi yang menyudutkan masyarakat dengan terminologi ‘anarkis’. Pilihan kebijakan ini hanya menambah luka dan memperlebar jarak antara rakyat dengan negara,” jelasnya.

Amnesty juga menilai instruksi “tembak di tempat” tetap berbahaya meskipun menggunakan peluru karet. Menurut Usman, kebijakan itu berisiko menimbulkan luka fatal, bahkan dapat mengenai warga yang tidak bersalah.

“Instruksi dari Presiden dan Kapolri juga bisa berbahaya karena menutupi akar persoalan, yaitu maraknya ketidakpuasan rakyat atas praktik kebijakan negara yang buruk dan tidak adil. Dengan menggiring opini publik bahwa demonstrasi identik dengan kerusuhan, negara justru mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan membenarkan tindakan represif,” tambahnya.

Baca Juga :  Protes Babinsa Bela Rakyat Dipanggil Polisi Manado, Isi Surat Jenderal TNI ke Kapolri

Usman menilai perintah Kapolri kepada jajarannya untuk menembak di tempat dengan peluru karet terhadap massa pasca-aksi protes kematian Affan Kurniawan merupakan langkah keliru dan berbahaya. Instruksi tersebut, menurutnya, lahir bukan dari refleksi kritis atas kebijakan negara, melainkan respons reaktif terhadap gelombang kemarahan publik yang justru dipicu oleh sikap represif aparat.

“Kematian Affan yang tidak bersalah namun menjadi korban brutal kendaraan taktis Brimob telah menjadi simbol kegagalan negara membuat kebijakan yang adil untuk rakyat dan dalam memastikan aparat melayani serta melindungi warganya,” tegas Usman.

Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa negara memang berwenang menindak vandalisme atau penjarahan. Namun, hal itu harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip HAM.

“Negara tidak boleh mengobarkan pendekatan emosi dan penggunaan kekuatan senjata api sebagai jawaban atas kemarahan rakyat. Yang lebih mendesak saat ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan negara yang menyangkut kehidupan sosial ekonomi rakyat, serta perbaikan pola pengamanan unjuk rasa agar lebih manusiawi,” jelasnya.

Berita Terkait

Rumah Menkeu Sri Mulyani dua kali dijarah massa
Giliran rumah Eko Patrio dan Uya Kuya dijarah massa
Rumah Ahmad Sahroni dikepung massa, isinya dijarah
Kapolda Metro Jaya diteriaki pembunuh oleh ojol saat hadir di pemakaman Affan
Temui keluarga ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob, Kapolda minta maaf
Menko PMK minta BAZNAS bantu pemerintah
Jabatan baru Brigjen TNI Syaepul Mukti Ginanjar, jenderal asal Sukabumi peraih Tri Sakti Wiratama
Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 01:00 WIB

AII tolak Instruksi Kapolri soal tembak di tempat: Berbahaya

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Rumah Menkeu Sri Mulyani dua kali dijarah massa

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Giliran rumah Eko Patrio dan Uya Kuya dijarah massa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Rumah Ahmad Sahroni dikepung massa, isinya dijarah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:27 WIB

Kapolda Metro Jaya diteriaki pembunuh oleh ojol saat hadir di pemakaman Affan

Berita Terbaru

Kapolri Listyo Sigit PrabowoI Istimewa

Nasional

AII tolak Instruksi Kapolri soal tembak di tempat: Berbahaya

Senin, 1 Sep 2025 - 01:00 WIB

Andrew Patrick Jung - Persib

Sosok

Profil Andrew Jung, wilujeng sumping di Persib

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:00 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI - Ist

Peristiwa

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 18:41 WIB

Uya Kuya dan Eko Patrio - Ist

Peristiwa

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 16:11 WIB