sukabumiheadline.com l Sekawanan maling asal Kabupaten Sukabumi dan Banten berhasil dibekuk polisi di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Keempat buronan ditangkap setelah sebulan diburu karena menjadi terduga pelaku pembobol tembok toko modern Alfamart di jalan Pedan-Cawas, Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Klaten, Yogyakarta.
Adapun, keempat pelaku masing-masing berinisial AP (48), GG (28) dan AG (27), warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat serta AS (24) warga Tangerang Selatan, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir laman resmi Polda DIY, dua tersangka yakni AG dan AS ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. Sementara dua tersangka, AP dan GG, ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Klaten.
Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan para tersangka maling yang bobol toko Alfamart di jalan Pedan-Cawas, Trucuk, itu ditangkap di rest area tol wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Klaten bersama Polres Magelang karena komplotan itu juga membobol toko modern di Magelang.
“Koordinasi antarpolres berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Para pelaku diamankan di Ngawi saat perjalanan. Informasinya mereka dalam perjalanan pulang setelah beraksi di Lumajang,” kata Iptu Umar, dikutip Ahad (24/9/2023).
Ditambahkan Umar, aksi pencurian itu sudah direncanakan dari Sukabumi. Diketahui, para pelaku memulai petualangannya sejak Senin (19/6/2023) lalu. Mereka berkumpul di Sukabumi, lalu menuju ke Klaten melewati jalur tol menggunakan satu unit mobil.
Malam harinya mereka tiba di wilayah Klaten dan berputar-putar mencari target toko yang akan dibobol. Setelah tiba di toko Alfamart di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Klaten, salah satu dari komplotan maling itu, yakni AG, mengamati kondisi toko yang masih buka.
Mereka kemudian meninggalkan toko dan menuju ke arah SPBU untuk beristirahat sembari menunggu toko tutup. Pada Selasa (20/6/2023) dini hari, para pelaku mulai melancarkan aksi mereka.
AP dan AG turun dari mobil. Sementara dua pelaku lainnya menunggu di warung angkringan. AP dan AG awalnya merusak pagar tembok bagian halaman belakang.
Merusak Brankas Penyimpanan Uang
Mereka kemudian masuk ke halaman belakang dan menuju tembok yang terhubung ke dalam bangunan toko. Mereka membobol tembok bangunan toko itu dan kemudian masuk toko.
AG dan AP kemudian masuk toko. Salah satu maling merusak brankas penyimpanan uang di toko Alfamart jalan Pedan-Cawas, Klaten, itu menggunakan bor listrik. Pelaku lainnya mencari DVR rekaman CCTV dan kemudian mengambilnya.
Selain mengambil uang di dalam brangkas, kedua pelaku juga menggondol 200 bungkus rokok serta minuman dari berbagai merek. Setelah menggondol uang dan berbagai barang dari toko, mereka kemudian dijemput dua pelaku lainnya.
Komplotan itu kemudian menuju ruas jalan tol dan berhenti di rest area wilayah Boyolali untuk membagi uang dan barang curian. Uang yang diambil sekitar Rp30 juta dibagi empat.
“Dari pengakuan mereka, yang masuk ke lokasi [masuk ke toko] masing-masing mendapat bagian Rp12 juta. Yang menunggu masing-masing Rp3 juta. Beberapa barang lain yang diambil ada rokok serta minuman. Total kerugian yang dialami korban Rp59 juta,” kata dia.
Para anggota komplotan maling pembobol Alfamart di jalan Pedan-Cawas, Klaten, itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dari keempat pelaku, dua orang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Salah satu pelaku berinisial AP mengaku hanya sekali ikut komplotan tersebut untuk mencuri yakni di Klaten. Dia menjadi salah satu pelaku yang masuk ke toko. “Masuk sekitar pukul 01.00 WIB dan keluar sekitar pukul 03.30 WIB,” kata AP.
AP mendapatkan bagian uang curian Rp12 juta. Dia menjelaskan uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. “Rokok [hasil curian] diisap sendiri,” kata pria yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.