Aksi di Kantor ATR/BPN Dibubarkan, Silang Pendapat Polisi dan SPI Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi peringatan Hari Tani 2021 dibubarkan polisi. I Rozak Daud

Aksi peringatan Hari Tani 2021 dibubarkan polisi. I Rozak Daud

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Aksi massa DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam rangka memperingati Hari Tani 2021 di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/9/2021), dibubarkan polisi.

Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud menyesalkan pembubaran aksi tersebut karena menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan pemberitahuan sejak Senin (20/9/2021).

“Kami (DPC SPI Sukabumi-red) sudah mengirimkan pemberitahuan sejak Senin. Bahkan, kami mengirim pemberitahuan sebanyak dua kali, tapi selalu ditolak. Kami tetap melakukan aksi karena unjuk rasa itu sifatnya hanya pemberitahuan, bukan izin kepolisian,” kata Rozak kepada sukabumiheadlines.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rozak juga mengklaim sudah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Ngeri! Pemilik warung kopi di Sukabumi ditembak, polisi selidiki kasusnya

“Peserta aksi kan tidak banyak. Jika pun pertimbangan polisi adalah masa PPKM, harusnya polisi hanya mengatur jarak (physical distancing-red) peserta aksi, bukan malah membubarkan,” sesal Rozak.

Sementara, Wakil Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Komisaris Polisi Wisnu Perdana menyebut, bahwa aksi dari massa tersebut tidak memiliki izin.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa aspirasi adalah hak dari semua masyarakat. Namun kondisi sekarang sedang masa PPKM di mana kami juga sedang berusaha keras untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, tadi sudah kita sampaikan tiga peringatan untuk membubarkan diri, namun sangat disayangkan kami sudah menyampaikan tiga peringatan, yaitu kegiatan tersebut tidak memeliki izin, kegiatan tersebut dalam masa PPKM di mana orang tidak boleh berkerumun,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejarah Gereja Sidang Kristus dan Simbol Toleransi di Kota Sukabumi

Adapun mahasiswa yang diamankan sudah dikembalikan kepada rekan mahasiswa lainnya.

“Kita amankan dua orang untuk menjaga situasi menjadi tenang. Kita lakukan sosialisasi dan sudah kembalikan untuk mahasiswa yang kita amankan ke rekan-rekan yang lainnya,” tambah dia.

Dihubungi terpisah, Kordinator Lapangan Anggi Fauji (23) menyampaikan hal senada dengan Rozak. Anggi menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan sebelum aksi tersebut digelar.

“Kalau alasannya Covid-19, coba bandingkan dengan aksi – aksi lain yang pernah ada, seperti aksi solidaritas di Lapang Merdeka yang dihadiri oleh ratusan orang pada saat PPKM level 4, kenapa itu tidak dibubarkan?” Sesal Anggi.

Berita Terkait

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam
DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:34 WIB

Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:45 WIB

Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131