Aksi di Kantor ATR/BPN Dibubarkan, Silang Pendapat Polisi dan SPI Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi peringatan Hari Tani 2021 dibubarkan polisi. I Rozak Daud

Aksi peringatan Hari Tani 2021 dibubarkan polisi. I Rozak Daud

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Aksi massa DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam rangka memperingati Hari Tani 2021 di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/9/2021), dibubarkan polisi.

Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud menyesalkan pembubaran aksi tersebut karena menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan pemberitahuan sejak Senin (20/9/2021).

“Kami (DPC SPI Sukabumi-red) sudah mengirimkan pemberitahuan sejak Senin. Bahkan, kami mengirim pemberitahuan sebanyak dua kali, tapi selalu ditolak. Kami tetap melakukan aksi karena unjuk rasa itu sifatnya hanya pemberitahuan, bukan izin kepolisian,” kata Rozak kepada sukabumiheadlines.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rozak juga mengklaim sudah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Buruh Wajib Tahu Besaran UMK dan UMP Jawa Barat 2023, Cek untuk Sukabumi

“Peserta aksi kan tidak banyak. Jika pun pertimbangan polisi adalah masa PPKM, harusnya polisi hanya mengatur jarak (physical distancing-red) peserta aksi, bukan malah membubarkan,” sesal Rozak.

Sementara, Wakil Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Komisaris Polisi Wisnu Perdana menyebut, bahwa aksi dari massa tersebut tidak memiliki izin.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa aspirasi adalah hak dari semua masyarakat. Namun kondisi sekarang sedang masa PPKM di mana kami juga sedang berusaha keras untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, tadi sudah kita sampaikan tiga peringatan untuk membubarkan diri, namun sangat disayangkan kami sudah menyampaikan tiga peringatan, yaitu kegiatan tersebut tidak memeliki izin, kegiatan tersebut dalam masa PPKM di mana orang tidak boleh berkerumun,” ujarnya.

Baca Juga :  Sepanjang 2021 734 Pasutri Kota Sukabumi Cerai, 585 Proses Gugatan

Adapun mahasiswa yang diamankan sudah dikembalikan kepada rekan mahasiswa lainnya.

“Kita amankan dua orang untuk menjaga situasi menjadi tenang. Kita lakukan sosialisasi dan sudah kembalikan untuk mahasiswa yang kita amankan ke rekan-rekan yang lainnya,” tambah dia.

Dihubungi terpisah, Kordinator Lapangan Anggi Fauji (23) menyampaikan hal senada dengan Rozak. Anggi menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan sebelum aksi tersebut digelar.

“Kalau alasannya Covid-19, coba bandingkan dengan aksi – aksi lain yang pernah ada, seperti aksi solidaritas di Lapang Merdeka yang dihadiri oleh ratusan orang pada saat PPKM level 4, kenapa itu tidak dibubarkan?” Sesal Anggi.

Berita Terkait

Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi
Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi
Rumah Sidik di Parungkuda Sukabumi hancur tertimpa pohon durian
Main bola plastik di sungai, dua bocah Sukabumi tenggelam dan hanyut di Cimandiri
Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga
Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi
Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat
Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Rumah Sidik di Parungkuda Sukabumi hancur tertimpa pohon durian

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Main bola plastik di sungai, dua bocah Sukabumi tenggelam dan hanyut di Cimandiri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Berita Terbaru

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB

SDN Suradita Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Headline

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 8 Okt 2025 - 01:19 WIB