sukabumiheadline.com – Pengusaha asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Budi Irawan, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Amanat Nasional (PAN), FAA, ke polisi.
Dalam laporan polisi (LP) Nomor: LPB14/X/2025/SPKTPOLRES SUKABUMI KOTAPOLDA JAWA BARAT dilakukan sejak 27 November 2025 puku 17.42 WIB, di Polres Sukabumi Kota.
Diketahui, Budi melaporkan FAA atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. Dalam laporan tertulis, FAA diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan dilakukan FAA pada Senin, 22 Juli 2024 sekira jam 13.30 WIB, terlapor atas nama FAA, diduga telah terjadiya indak pidana penipuan dan atau penggelapan,” bunyi laporan tersebut.
“Pelaporan yang diduga dilakukan oleh orang yang bernama FAA yatu dengan cara awal mulanya terlapor meminjam dana talang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp255.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta) yang akan dikembalikan pada 19 Maret 2025.”
Namun hingga Budi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota, FAA dilaporkan tidak menepati janjinya.
Saat dihubungi, Budi Irawan menegaskan bahwa ia akan mengawal kasus tersebut hingga FAA dipenjara. “Ya untuk kronologis sama dengan di LP,” katanya kepada sukabumiheadline.com, Jumat (5/12/2025).
“Ke depannya saya akan kawal kasus ini, dan saya akan masukan dia ke penjara,” tambah pria yang biasa dipanggil Budi Zaboer itu.
Sementara itu saat dikonfirmasi pada Jumat, FAA merespons singkat pada Sabtu (6/12/2025) sore.
“Izin yah belum bisa berkomentar,” singkatnya.









