Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membuat laporan ke polisi - sukabumiheadline.com

Ilustrasi membuat laporan ke polisi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pengusaha asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Budi Irawan, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Amanat Nasional (PAN), FAA, ke polisi.

Dalam laporan polisi (LP) Nomor: LPB14/X/2025/SPKTPOLRES SUKABUMI KOTAPOLDA JAWA BARAT dilakukan sejak 27 November 2025 puku 17.42 WIB, di Polres Sukabumi Kota.

Diketahui, Budi melaporkan FAA atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. Dalam laporan tertulis, FAA diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan dilakukan FAA pada Senin, 22 Juli 2024 sekira jam 13.30 WIB, terlapor atas nama FAA, diduga telah terjadiya indak pidana penipuan dan atau penggelapan,” bunyi laporan tersebut.

“Pelaporan yang diduga dilakukan oleh orang yang bernama FAA yatu dengan cara awal mulanya terlapor meminjam dana talang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp255.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta) yang akan dikembalikan pada 19 Maret 2025.”

Namun hingga Budi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota, FAA dilaporkan tidak menepati janjinya.

Saat dihubungi, Budi Irawan menegaskan bahwa ia akan mengawal kasus tersebut hingga FAA dipenjara. “Ya untuk kronologis sama dengan di LP,” katanya kepada sukabumiheadline.com, Jumat (5/12/2025).

“Ke depannya saya akan kawal kasus ini, dan saya akan masukan dia ke penjara,” tambah pria yang biasa dipanggil Budi Zaboer itu.

Sementara itu saat dikonfirmasi pada Jumat, FAA merespons singkat pada Sabtu (6/12/2025) sore.

“Izin yah belum bisa berkomentar,” singkatnya.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru

Ilustrasi ASN sedang bekerja - sukabumiheadline.com

Nasional

Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah

Jumat, 20 Mar 2026 - 01:24 WIB

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

PMI akan kirim bantuan kemanusiaan ke Iran

Kamis, 19 Mar 2026 - 23:33 WIB