sukabumiheadline.com – Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria bernama Hendra Deriyana. Pria berusia 58 tahun itu diketahui melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya.
Kasus penganiayaan oleh Hendra terjadi pada Ahad (10/3/2024). Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian kabur hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Polres Sukabumi Kota.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, pelaku kabur setelah menganiaya seorang perias pengantin. Peristiwa terjadi di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama 3 bulan lebih,” kata Bagus.
“Pelaku yang menganiaya korban menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan korban menderita luka sobek pada bagian dahi,” tambah Bagus.
Bagus menambahkan, Hendra ditangkap di rumah kontrakannya, pada Senin (17/6/2024) sore pukul 15.00 WIB .
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Doa Ibu, Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi,” pungkas Bagus.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa ini viral setelah diunggah Instagram @lambe_turah, yang memperlihatkan korban dianiaya saat mendatangi kediaman pengantin pria.
Menurut penuturan Fikri Firdaus, Hendra juga sempat mengeluarkan golok untuk menakut-nakuti dirinya. Baca lengkap: Tagih sisa bayaran, tukang rias di Kebonpedes Sukabumi malah dihantam gelas kaca