Polda Jabar ungkap dugaan korupsi Rp20 miliar proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembatan Cipamuruyan di ruas nasional Bogor–Sukabumi - Dok/BBPJN DKI Jakarta Jabar

Jembatan Cipamuruyan di ruas nasional Bogor–Sukabumi - Dok/BBPJN DKI Jakarta Jabar

sukabumiheadline.com – Polda Jabar mengungkap dugaan korupsi sebesar Rp20 miliar dalam proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak-Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat APBN tahun anggaran 2022.

Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, dua tersangka diamankan dalam kasus dugaan korupsi pada 2022-2023tersebut, yakni S yang merupakan ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AH sebagai kontraktor.

“Tersangka S selaku PPK dan juga tersangka AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta atau KGIS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak dengan nilai kontrak adendum final sebesar Rp20 miliar sekian,” kata Edi, dilansir dari Antara, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa pelaksana selama 191 hari, yaitu dari tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” imbuhnya.

Namun pada pelaksanaannya, lanjut Edi, tersangka S membuat laporan palsu seolah-olah proses pengerjaan jembatan telah mencapai kemajuan fisik 80,50 persen, dan uang yang telah dibayarkan oleh S kepada AH sekira Rp14,230.004.194.

“Nilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan keadaan volume atau fisik terpasang karena belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355. Sehingga berdasarkan perhitungan ahli konstruksi bahwa volume fisik terpasang hanya 23.964 persen atau sebesar Rp4.386.468.790,04,” papar dia.

“Sehingga ditemukan selisih dan dinyatakan sebagai kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,” jelas dia.

Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat meminta keterangan sebanyak 42 saksi serta tiga saksi ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi pun menangkap S dan AH atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Tiga saksi ahli dari ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara atau BPK, juga sudah dimintai keterangan. Adapun barang bukti yang disita yang tadi sudah disampaikan uang sebanyak Rp1,120 miliar, kemudian beberapa dokumen dan juga laporan hasil audit kerugian negara,” ucap Edi.

Baca Juga: 5 fakta Jembatan Cipamuruyan Sukabumi: Biaya, spesifikasi hingga curhat pengusaha ke KDM

Ilustrasi Jembatan Cipamuruyan Cibadak - sukabumiheadline.com
Ilustrasi Jembatan Cipamuruyan Cibadak – sukabumiheadline.com

Kedua tersangka disangkakan, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman minimal paling singkat 2 tahun paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kita terapkan dua konstruksi hukum berdasarkan Undang-Undang KUHP baru, ini ada Pasal 603 dan 604 ya. Di sini ada penjara paling singkat itu 2 tahun, jadi ada batas minimalnya ya, sehingga nanti ketika konstruksi hukumnya diterapkan pasal ini, minimal dia 2 tahun pasti sudah bisa dihukum ya, tetapi bisa sampai menjadi 20 tahun,” ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan dalam pernyataannya mengatakan, pembangunan Jembatan Merah Putih merupakan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat. Sementara di Jawa Barat, sebanyak 16 jembatan telah dibangun dan diresmikan di sejumlah wilayah.

“Dan pada hari ini kita justru ada yang kontradiktif ya, di mana kita telah mengungkap salah satu korupsi yaitu jembatan,” kata Hendra.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong para pengusaha di Jawa Barat memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang menghubungkan jalan tol, jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kabupaten dengan Pelabuhan Patimban sebagai pintu ekspor utama.

Hal itu disampaikan Kang Dedi Mulyadi usai menghadiri Pengukuhan Pengurus DPP APINDO Jawa Barat Periode 2026–2031 di eL Hotel Bandung, Jumat (26/6/2026).

Ia juga menceritakan pernah menerima curhat dari pengusaha, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Aloysius Budi Santoso, yang mengeluhkan kondisi jembatan di Sukabumi mangkrak.

“Saya pernah ketemu Sekretaris Jenderal Apindo. Dia cerita, jembatan di Sukabumi itu statusnya Nasional, tapi bertahun-tahun gak selesai. ” kata pria yang akrab dipanggil KDM itu.

“Kemudian saya cek. Oh, masalahnya ternyata masalah hukum dan sedang ada pemeriksaan. Kemudian saya telepon pak Kapolda (Jawa Barat). Pak Kapolda bisa gak dipercepat? Gak waktu lama masalah hukumnya selesai,” kata dia. Baca selengkapnya: 5 fakta Jembatan Cipamuruyan Sukabumi: Biaya, spesifikasi hingga curhat pengusaha ke KDM

Berita Terkait

Wanita Sukabumi sulit dapat jodoh? Ini 5 kecamatan paling banyak dihuni cowok ganteng
Lagi, keluhan tentang kemacetan lalin di Cibadak Sukabumi dan absennya pemda
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong percepatan UHC
Ende Nur Jaya, buruh di Sukabumi tewas dengan tubuh berlumuran darah
Daftar 15 kecamatan paling sepi penduduk di Sukabumi, terbanyak Cicurug
Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?
1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi
Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:09 WIB

Polda Jabar ungkap dugaan korupsi Rp20 miliar proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:27 WIB

Wanita Sukabumi sulit dapat jodoh? Ini 5 kecamatan paling banyak dihuni cowok ganteng

Senin, 29 Juni 2026 - 19:19 WIB

Lagi, keluhan tentang kemacetan lalin di Cibadak Sukabumi dan absennya pemda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong percepatan UHC

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:27 WIB

Ende Nur Jaya, buruh di Sukabumi tewas dengan tubuh berlumuran darah

Berita Terbaru

Headline

5 Wanita Sukabumi ungkap alasan bersedia jadi istri kedua

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:30 WIB