Anjuran Rasulullah SAW, Jenis-jenis Ular Masuk Rumah yang Boleh Dibunuh

- Redaksi

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ular masuk ke dalam rumah. l Istimewa

Ilustrasi ular masuk ke dalam rumah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh ular, terutama yang punggungnya terdapat dua garis putih (dzu ath-thifyatain) dan yang ekornya pendek (al-abtar). Khusus yang berada di rumah ada perlakuan tersendiri.

Anjuran ini termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan yang diterjemahkan oleh Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir, yang dimaksud ular yang ekornya buntung dalam hadits tersebut adalah ular pendek, tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.

Sedangkan, khusus ular yang bersarang di dalam rumah, Rasulullah SAW melarang untuk langsung membunuhnya. Larangan ini termuat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Kitab Bad’u Al-Khalaq Bab Firman Allah :”Dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan.” (QS Al Baqarah: 164). Hadits ini turut termuat dalam Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan.

Sementara, Ibnu Umar RA mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad SAW berkhotbah di atas mimbar, beliau bersabda,

“Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.”

Abdullah berkata, “Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, “Janganlah engkau membunuhnya.” Maka aku berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular.”

Kemudian, Abu Lubabah berkata lagi, “Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah. Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku.”

Adapun, larangan langsung membunuh ular yang bersarang di rumah ini karena bisa jadi ular tersebut adalah jelmaan jin yang telah masuk Islam. Sebagaimana dikatakan Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar Kitab ‘Alam al-Mala’ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin.

Jika Anda mendapati ular sedang bersarang di dalam rumah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Jika tidak pergi juga, ular tersebut baru boleh dibunuh.

Hal ini bersandar pada salah satu hadits yang termuat dalam Kitab Shahih Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para ‘awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan.” (HR Muslim)

Sementara, Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi Juz IV menukil pendapat Al-Maziri, ular yang dianjurkan tidak langsung dibunuh ini adalah ular yang berada di rumah-rumah Kota Madinah, sedangkan yang berada di tempat selain Madinah, maka sunnahnya adalah dibunuh tanpa perlu diperingatkan.

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin turut menjelaskan dalam Syarh Riyadh Ash-Shaalihin, Rasulullah SAW mengecualikan dua macam ular yang harus tetap dibunuh sekalipun berada di dalam rumah, yaitu ular yang terdapat dua garis putih dan yang ekornya pendek. Sebab keberadaan ular ini membahayakan.

Berita Terkait

Ponpes El-Azzam Sukabumi, fokus pada skill life, penguasaan teknologi digital dan ekonomi
5 sekte aliran sesat pernah hebohkan Sukabumi: Ajaran Islam Suci hingga Tri Raga Suci
Profil lengkap Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto
Mengenal 5 pelukis asal Sukabumi dan prestasinya
Haram, hukum menjual rambut dalam Islam
Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini
Kisah Sri Agustina Nadeak, raih gelar S2 tanpa dukungan keluarga karena mualaf
Kisah cinta Enden Kartiwi dan Lettu Bakrie, wanita Sukabumi teman dekat Hamengkubuwono IX

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Ponpes El-Azzam Sukabumi, fokus pada skill life, penguasaan teknologi digital dan ekonomi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:05 WIB

5 sekte aliran sesat pernah hebohkan Sukabumi: Ajaran Islam Suci hingga Tri Raga Suci

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Profil lengkap Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Mengenal 5 pelukis asal Sukabumi dan prestasinya

Selasa, 29 September 2026 - 00:01 WIB

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB