Aturan baru lagi, warga Sukabumi pemilik motor matic ini wajib ganti SIM C jadi SIM CI

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honda BeAT 150. l Istimewa

Honda BeAT 150. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI. SIM khusus pengendara sepeda motor jenis tertentu ini dipisahkan berdasarkan kubikasi mesin motor, di mana sebelumnya, semua pengendara sepeda motor wajib punya SIM C.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” ungkapnya, Senin (27/5/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, untuk membuat SIM CI, warga Sukabumi, Jawa Barat, wajib mengikuti tes pengetahuan, ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi.

Aan menambahkan, penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.

Baca Juga:

Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CTC atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga :  Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

Baca Juga:

Artinya pemilik motor matik 250 CC ke atas perlu meningkatkan kategori SIM, dari C ke CI. daftar motor matic yang wajib memiliki SIM CI:

  1. Yamaha TMAX DX: Motor skutik TMAX DX menggendong mesin 530 CC 2 silinder dengan konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,0 mm. Tenaganya disalurkan ke roda belakang melalui transmisi otomatis (CVT). Power puncak TMAX DX diklaim mencapai 45,4 dk pada 6.750 rpm dan torsinya 53,0 Nm di 5.250 rpm.
  2. Honda X-ADV: Honda X-ADV dilengkapi mesin 745 CC, liquid-cooled SOHC, 6 speed, 8-valve, dengan konfigurasi parallel twin-cylinder. Mesin tersebut dikawinkan dengan sistem transmisi DCT (Dual Clutch Transmission) 6-percepatan yang diklaim bisa mengeluarkan tenaga maksimum 40,3 kW/6.250 rpm dan torsi maksimum 68Nm/4.750rpm. Dalam pengoperasiannya DCT bisa menggunakan mode automatic dan juga manual. Baca lengkap: Cek Harga dan Spesifikasi Honda X ADV 2024: Perpaduan Skutik Adventure dan Kenyamanan
  3. BMW C 400 X: BMW C 400 X mengusung mesin 350 CC satu silinder dengan sistem transmisi CVT 350. Mesin itu mampu menghasilkan tenaga sebesar 34 hp di 7.500 rpm dan torsi puncak 35 Nm pada 6.000 rpm.
  4. BMW C 400 GT: BMW C 400 GT sendiri dibekali mesin identik dengan varian C 400 X, yang dibekali mesin satu silinder berkapasitas 350 CC, dikombinasi transmisi CVT. C 400 GT juga mengusung teknologi yang sama, namun perbedaannya terdapat pada body style.
  5. Vespa GTS Super Tech 300: Motor yang dijual setara mobil LCGC ini dibekali mesin 278,3 CC HPE satu silinder, 4 tak yang mampu memuntahkan tenaga 17,5 kW di 8.250 rpm dan torsi 26 Nm di 5.250 rpm.
  6. Max SYM 400i: Skutik bongsor SYM yang coba dibawa ke Indonesia, salah satunya Max SYM 400i. Motor ini dibenamkan mesin 399 CC 4 tak yang mampu memuntahkan tenaga sebesar 24,5 kw di 7000 rpm, dan torsi 34,5 Nm di 5.500 rpm. Tenaga tersebut disalurkan melalui sistem transmisi CVT.
  7. Cruisym 300i: Masih dari pabrikan SYM, kali ini Cruisym 300i lebih dekat dengan Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax. Motor di bawah 300 CC ini punya jantung 278,3 cc. Secara data tenaga yang dihasilkan mampu mencapai 26,9 hp pada putaran 7750 rpm dan torsi maksimumnya 27.3 Nm di 6750 rpm.
  8. Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced: Piaggio MP3 500 juga punya embel-embel HPE, yang memiliki arti High Performance Engine. Di balik jantung pacunya, motor roda tiga ini punya mesin 493 CC satu silinder yang mampu memuntahkan tenaga maksimum 44,2 hp di 7.750 rpm dan torsi 47.5 Nm di 5.500 rpm.

Berita Terkait

Pemprov Jabar beli truk molen buat cor jalan desa di Sukabumi, ini fungsi dan cara kerjanya
Cek harga Realme Neo 8: Layar Samsung, lensa telefoto 50MP
Cek harga motor klasik Yamaha RX 100 2026, reborn dengan mesin dan fitur baru
Honda NW F125: Cek spesifikasi dan harga motor matic retro
16 manfaat sabun colek untuk tanaman, petani semakin sejahtera
2025 Sukabumi tertinggi, JSH: Hoaks di Jawa Barat naik signifikan
Kenalkan Yamaha TMAX 560 Black Max Edition 2026, ini review spesifikasi dan harganya
Prakiraan cuaca Sukabumi, sepekan ke depan masih hujan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:00 WIB

Cek harga Realme Neo 8: Layar Samsung, lensa telefoto 50MP

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:29 WIB

Cek harga motor klasik Yamaha RX 100 2026, reborn dengan mesin dan fitur baru

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:06 WIB

Honda NW F125: Cek spesifikasi dan harga motor matic retro

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:55 WIB

16 manfaat sabun colek untuk tanaman, petani semakin sejahtera

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:55 WIB

2025 Sukabumi tertinggi, JSH: Hoaks di Jawa Barat naik signifikan

Berita Terbaru

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Hikmah

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:57 WIB

Ilustrasi 5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi - sukabumiheadline.com

Bisnis

5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:34 WIB

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:57 WIB