Babak Baru Kasus Pengeroyokan, Ade Armando Somasi Sekjen PAN

- Redaksi

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus pegiat media sosial (medsos) Ade Armando kini memasuki babak baru.

Usai menjadi bulan-bulanan massa aksi pada Senin (11/4/2022) lalu, kini Ade Armando berseteru dengan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN).

Sekjen PAN Eddy Soeparno disomasi Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muanas Alaidid. Somasi itu dilayangkan berkaitan dengan cuitan Eddy soal penista agama yang diklaim Muanas dituduhkan kepada kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip sukabumiheadline.com pada Senin (18/4/2022), akun Twitter @eddy_soeparno mencuit soal penistaan agama dan ulama pada 12 April 2022, pukul 19.06 WIB.

Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” tulis Eddy.

Eddy memang tidak secara gamblang menyebut penista agama dan ulama yang dimaksudnya adalah Ade Armando. Ia hanya menulis inisial AA.

Namun hal itu yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Ade Armando. Ia pun melayangkan somasi ke Eddy Soeparno melalui DPP PAN pada Kamis (14/4/2022) lalu.

Baca Juga :  Nasib Mantan Desy Ratnasari, Gagal Jadi Caleg PKB Lalu Jadi Guru

Dalam surat somasi itu, ada 4 poin yang disampaikan Muanas, yakni: (1) Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama; (2) Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya; (3) Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aa sudah diputus bersalah; (4) Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

Karenanya, Muanas meminta Eddy menghapus cuitan dan meminta maaf kepada kliennya. Jika tidak, ia akan melanjutkan protes dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.

Baca Juga :  Sebut Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi Sekali, PAN Setuju Pemilu Ditunda

“Apabila dalam waktu 3×24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata,” lanjut Muanas dalam somasinya.

Sementara, Wakil Sekjen (Wasekjen) PAN Slamet Ariyadi menilai somasi Ade Armando terhadap Eddy Soeparno salah alamat. “Dilihat dari materi somasinya, mereka yang menyimpulkan sendiri bahwa AA adalah Ade Armando. Sementara Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak pernah menyebut nama Ade Armando dalam tweet-nya. Dari sini saja jelas salah alamat!” kata Slamet Ariyadi, Senin.

Slamet menegaskan DPP PAN akan mengambil sikap dan tindakan terhadap pihak Ade Armando yang mengirimkan somasi ke Eddy Soeparno. Dia juga mengatakan posisi Sekjen adalah simbol kehormatan partai.

“Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku,” tegas Slamet.

Berita Terkait

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Berita Terbaru

Andrew Jung selebrasi gol Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Jadwal live Persik vs Persib hari ini, Maung wajib menang!

Senin, 5 Jan 2026 - 08:59 WIB