sukabumiheadline.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terpaksa harus meminta bantuan Kejaksaan Agung RI untuk menangani banyaknya lahan di bantaran sungai yang memiliki sertifikat.
Menurutnya, hal itu membuat pemerintah daerah (Pemda) kewalahan menertibkan bangunan liar di sepanjang aliran sungai.
“Mohon pak Jaksa Agung dan segenap jajaran untuk membantu kami menyelesaikan berbagai problem alih fungsi lahan areal perkebunan banyak KSO berubah menjadi kepentingan-kepentingan lain,” pinta Dedi Mulyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan saat ini area pesawahan banyak berubah dan anehnya banyak lahan di aliran sungai malah miliki sertifikat hak milik.
Lebih lanjut Dedi Mulyadi menjelaskan, ditotal apabila pemerintah daerah mau membongkar bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi, maka harus membebaskan areal pertanian di kawasan Bekasi dan Karawang.
Tidak hanya itu, kata Dedi Mulyadi, membebaskan banjir di Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dibutuhkan uang Rp8 triliun untuk membayar bangunan liar yang ada.
Tahap pertama, Dedi Mulyadi menjelaskan, pihaknya akan mengerjakan Rp300 miliar hasil swadaya Pemkot Bekasi, Pemkab Bekasi, dan Pemprov Jawa Barat.
Ia juga menegaskan, sampai proses pengerukan Kali Bekasi yang berbiaya Rp500 miliar hampir dua tahun tidak berjalan.
Ia menjelaskan, kontraktornya ragu karena di sampingnya sudah berubah jadi bangunan dan sekarang sudah berjalan berkat dukungan dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya sehingga kini sudah berjalan kembali.
“Jadi di kita ini aneh, tidak mau banjir tapi sungainya diuruk, tidak mau banjir tapi sawahnya diubah, tidak mau banjir tapi tata ruangnya tidak ditata. Ini problem kita,” pungkasnya.