Bapak Setubuhi Anak Sendiri di Sukabumi: Dilakukan Atas Kesadaran Sendiri

- Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku pencabulan anak. l Istimewa

Tersangka pelaku pencabulan anak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES. com l WARUDOYONG – Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul yang dilakukan bapak kandung terhadap anaknya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota mengatakan bahwa tersangka YS (59) berhasil ditangkap pada Senin, 27 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, setelah dilaporkan pada Senin, 20 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi tersangka adalah ketika mengantarkan istrinya ke kantor kelurahan, ia berpura-pura akan ke bengkel sambil menunggu urusan istrinya selesai. Namun ternyata itu hanya akal bulus dan tersangka pulang ke rumah menemui korban yang merupakan anaknya sendiri,” ujar Zainal kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (30/12/2021).

Zainal menambahkan, korban yang selesai melaksanakan shalat, lalu disuruh membuka celananya, namun waktu itu korban menolak dengan mengatakan kepada tersangka, mau apa menyuruhnya membuka celana.

“Apa sih, mau ngapain? Aku ga mau ngelakuin kayak gitu, takut hamil,” ujar Zainal menirukan omongan tersangka.

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa tersangka yang sudah terlebih dahulu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali lalu menenangkan korban. “Ya sudah gak apa-apa, enjoy aja kamu, jangan kaya gitu nanti si ibu curiga,” ujar Zainal menirukan omongan tersangka kepada korban.

Setelah itu tersangka yang sudah hilang akal warasnya lalu melaksanakan aksi bejadnya dengan menjilati kemaluan korban yang merupakan anaknya sendiri selama lima menit. “Barang bukti yang berhasil disita berupa satu lembar akta lahir, satu lembar kartu keluarga dan dua pasang pakaian korban,” ujar Zainal.

Zainal juga mengatakan bahwa pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka pada gelaran konferensi pers mengatakan bahwa tidak ada ancaman dan iming-iming dilakukan tersangka kepada korban pada saat melakukan aksi pencabulan tersebut. “Dilakukan atas kesadaran sendiri,” ujarnya.

Berita Terkait

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Berita Terbaru

Ilustrasi hubungan toxic yang selalu diwarnai pertengkaran - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Kenali 5 ciri hubungan toxic yang harus segera diakhiri

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:12 WIB