Bapak Setubuhi Anak Sendiri di Sukabumi: Dilakukan Atas Kesadaran Sendiri

- Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku pencabulan anak. l Istimewa

Tersangka pelaku pencabulan anak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES. com l WARUDOYONG – Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul yang dilakukan bapak kandung terhadap anaknya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota mengatakan bahwa tersangka YS (59) berhasil ditangkap pada Senin, 27 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, setelah dilaporkan pada Senin, 20 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi tersangka adalah ketika mengantarkan istrinya ke kantor kelurahan, ia berpura-pura akan ke bengkel sambil menunggu urusan istrinya selesai. Namun ternyata itu hanya akal bulus dan tersangka pulang ke rumah menemui korban yang merupakan anaknya sendiri,” ujar Zainal kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (30/12/2021).

Zainal menambahkan, korban yang selesai melaksanakan shalat, lalu disuruh membuka celananya, namun waktu itu korban menolak dengan mengatakan kepada tersangka, mau apa menyuruhnya membuka celana.

“Apa sih, mau ngapain? Aku ga mau ngelakuin kayak gitu, takut hamil,” ujar Zainal menirukan omongan tersangka.

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa tersangka yang sudah terlebih dahulu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali lalu menenangkan korban. “Ya sudah gak apa-apa, enjoy aja kamu, jangan kaya gitu nanti si ibu curiga,” ujar Zainal menirukan omongan tersangka kepada korban.

Setelah itu tersangka yang sudah hilang akal warasnya lalu melaksanakan aksi bejadnya dengan menjilati kemaluan korban yang merupakan anaknya sendiri selama lima menit. “Barang bukti yang berhasil disita berupa satu lembar akta lahir, satu lembar kartu keluarga dan dua pasang pakaian korban,” ujar Zainal.

Zainal juga mengatakan bahwa pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka pada gelaran konferensi pers mengatakan bahwa tidak ada ancaman dan iming-iming dilakukan tersangka kepada korban pada saat melakukan aksi pencabulan tersebut. “Dilakukan atas kesadaran sendiri,” ujarnya.

Berita Terkait

Saling bacok dua kelompok di Sukalarang Sukabumi, 5 orang diamankan
Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak
Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat
ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:00 WIB

Saling bacok dua kelompok di Sukalarang Sukabumi, 5 orang diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 23:00 WIB

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

Selasa, 22 September 2026 - 01:26 WIB

ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Berita Terbaru

Ilustrasi grafik pertumbuhan ekonomi - sukabumiheadline.com

Ekonomi

PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:21 WIB