Bareskrim Polri Bongkar Penipuan e-Mail Bisnis, Kerugian Korban Rp84,8 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC).

Dalam pengungkapan tersebut, Polri menangkap empat orang tersangka berinisial CR, NTS, YH dan SA. Akibat penipuan ini, mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Korban antara lain perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), Simwoon Inc, dengan total kerugian Rp82 miliar dan perusahaan asal Taiwan, White Wood House Food, dengan kerugian Rp2,8 miliar.

“Skema BEC dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Jumat (2/10/2021), dikutip sukabumiheadlines.com dari laman resmi Polri.

Baca Juga :  Uang puluhan juta Rupiah lenyap, cerita wanita Sukabumi korban penipuan modus gadai mobil

Asep menambahkan pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen asli tapi palsu untuk melancarkan aksinya.

“Asep menambahkan pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris,” tambah Asep Edi Suheri.

Berita Terkait

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Berita Terbaru

Internasional

700 lebih perusahaan bangkrut, 800 antre! PHK massal di AS

Rabu, 31 Des 2025 - 03:20 WIB