Begini 5 Penampakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

- Redaksi

Minggu, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeretaCepat Jakarta-Bandung. l KCIC

KeretaCepat Jakarta-Bandung. l KCIC

SUKABUMIHEADLINES.com l Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang dirancang untuk mampu beroperasi hingga kecepatan 350 km/jam, diyakini memiliki tingkat keamanan yang tinggi, terutama dari ancaman angin kencang, hujan deras, gempa bumi, objek asing, sampai sambaran petir di lintasan KCJB.

Baca Juga :  Keamanan negara nomor 1, Prabowo: Buat apa kereta cepat dan jalan?

1. Eksterior Lokomotif KCJB

KCJB 1
Kereta Cepat Jakarta-Bandung. l KCIC

2. Eksterior Gerbong KCJB

KCJB 2
Kereta Cepat Jakarta-Bandung. l KCIC

3. Interior Gerbong KCJB

KCJB 3
Kereta Cepat Jakarta-Bandung. l KCIC

4. Eksterior Lokomotif KCJB

KCJB 4
Kereta Cepat Jakarta-Bandung. l KCIC

5. Eksterior Rangkaian KCJB

KCJB 5
Kereta Cepat Jakarta-Bandung. l KCIC

 

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:55 WIB

Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131