Besok Razia Besar-Besaran, Warga Sukabumi Wajib Tahu Pelanggaran Ini Bikin Motor Ditahan

- Redaksi

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia kendaraan oleh polisi dan TNI. l Humas Polres Sukabumi Kota

Razia kendaraan oleh polisi dan TNI. l Humas Polres Sukabumi Kota

sukabumiheadline.com – Jelang razia motor besar-besaran, warga Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu pelanggaran sepele pun bisa membuat motor disita.

Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memberikan info terkait razia di bulan Maret 2024 ini.

“Operasi Keselamatan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” kata Eddy beberapa hari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, penindakan akan memaksimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE. Tapi dilakukan juga tilang manual untuk beberapa titik yang belum terjamah ETLE.

Karenanya, warga Sukabumi yang melakukan pelanggaran, seperti tidak membawa dokumen kelengkapan dokumen kendaraan, misal STNK, wajib waspada dengan tilang manual.

Karenanya, tidak ada STNK atau tidak dibawa saat mengendarai sepeda motor, maka potensi kendaraan Anda dikandangin makin besar saat razia.

Hal itu diuungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak motor di jalan raya.

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri.

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ucap Yusri.

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

“Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Berita Terkait

Petani dibacok di Cikidang Sukabumi, Fraksi Rakyat: Tamparan untuk pemerintah
Mengintip capaian 1 tahun Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar – Andreas
DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara
Nasib miris Abah Mitra dan Sawiah asal Sukabumi, tidur di luar karena gubuk mau ambruk
Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani
Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru
Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini
Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:07 WIB

Petani dibacok di Cikidang Sukabumi, Fraksi Rakyat: Tamparan untuk pemerintah

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:54 WIB

Mengintip capaian 1 tahun Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar – Andreas

Senin, 18 Mei 2026 - 23:05 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:22 WIB

Nasib miris Abah Mitra dan Sawiah asal Sukabumi, tidur di luar karena gubuk mau ambruk

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Berita Terbaru

Kawasaki W800 - Kawasaki

Otomotif

Kawasaki W800 2026 dipasarkan di Indonesia dijual segini

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:45 WIB