Besok Razia Besar-Besaran, Warga Sukabumi Wajib Tahu Pelanggaran Ini Bikin Motor Ditahan

- Redaksi

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia kendaraan oleh polisi dan TNI. l Humas Polres Sukabumi Kota

Razia kendaraan oleh polisi dan TNI. l Humas Polres Sukabumi Kota

sukabumiheadline.com – Jelang razia motor besar-besaran, warga Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu pelanggaran sepele pun bisa membuat motor disita.

Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memberikan info terkait razia di bulan Maret 2024 ini.

“Operasi Keselamatan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” kata Eddy beberapa hari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, penindakan akan memaksimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE. Tapi dilakukan juga tilang manual untuk beberapa titik yang belum terjamah ETLE.

Karenanya, warga Sukabumi yang melakukan pelanggaran, seperti tidak membawa dokumen kelengkapan dokumen kendaraan, misal STNK, wajib waspada dengan tilang manual.

Karenanya, tidak ada STNK atau tidak dibawa saat mengendarai sepeda motor, maka potensi kendaraan Anda dikandangin makin besar saat razia.

Hal itu diuungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak motor di jalan raya.

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri.

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ucap Yusri.

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

“Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Berita Terkait

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar
KDM: Terkesan Jawa Barat hanya Sukabumi, urus atuh ku nu di handap!

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Rabu, 9 September 2026 - 17:10 WIB

Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi

Berita Terbaru