sukabumiheadline.com – Setelah dinyatakan pailit, kini PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang sudah tutup usaha, ternyata masih meninggalkan jejak utang sangat besar.
Sebagaimana dilansir dari data Daftar Piutang Tetap dalam Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, tercatat ada sebanyak 1.654 tagihan kreditor yang nilai mencapai Rp35,72 triliun. Akan tetapi, total nilai utang Sritex yang diakui oleh Tim Kurator tercatat sebesar Rp29,88 triliun.
Tercatat ada 9 bank dan perusahaan milik pemerintah yang sempat memberikan utang besar ke Sritex dan mengajukan tagihan. Dua diantaranya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR atau Bank BJB), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, tagihan yang diajukan dari masing-masing bank milik pemerintah daerah tersebut nilainya tidak sedikit. Sayangnya, tagihan tersebut tampaknya bakal sulit dibayar oleh Sritex lantaran masuk dalam kategori kreditor konkuren.
Mengacu UU Kepailitan dan PKPU, kreditor konkuren adalah kreditor yang dalam hal pembayarannya piutangnya tidak didahulukan alias paling akhir dari jenis kreditor lain.
Di antara bank daerah yang jadi korban Sritex, BJBR atau Bank BJB milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat menjadi kreditor pemberi utang terbanyak dengan nilai tagihan sebesar Rp671,7 miliar.
Di urutan kedua, ada Bank Jateng milik Pemprov Jawa Tengah dengan nilai tagihan Rp502,7 miliar dan ketiga adalah Bank DKI milik Pemprov DKI Jakarta dengan nilai tagihan sebesar Rp185,6 miliar.
Kendati demikian, nominal tagihan tersebut ternyata tidak sama dengan nominal utang yang tercatat dalam laporan keuangan terakhir Sritex pada 30 September 2024.
Adapun utang Sritex ke bank daerah berdasarkan tagihan yang diakui Tim Kurator yakni Bank BJB – Rp661.993.682.961 (Konkuren) + Rp9.802.300.625 (Separatis) = Rp671.795.983.586; Bank Jateng (Konkuren) – Rp502.785.392.219
Sementara utang Sritex ke bank daerah berdasarkan Laporan Keuangan September 2024, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk – US$35.935.862 (Rp592,9 miliar); PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah – US$26.184.083 (Rp432 miliar); dan Bank DKI – US$9.848.000 (Rp162,5 miliar).
DPR marah ke Sritex
Pemerintah mengungkapkan, jumlah pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh grup Sritex bertambah banyak, data terbaru mencapai 11.025 per Februari 2025. Angka ini bertambah dari data sebelumnya di mana PHK Sritex tercatat sebanyak 10.665 pekerja.
Di awal tahun pada Januari 2025, kurator yang sudah bertanggungjawab terhadap proses pailit Sritex menyebutkan ada 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang yang terkena PHK.
“Kasusnya Bitratex ini memang akhirnya pekerja yang meminta di-PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Meski ada yang memilih PHK karena menginginkan pesangon segera, namun sebagian pekerja masih ada yang ingin bekerja. Kemnaker berkoordinasi dengan serikat pekerja dalam pendataan siapa saja yang siap dan akan dipekerjakan kembali.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja,” jelas Yassierli.
Namun keputusan tersebut tetap berada pada kewenangan penuh kurator yang sudah mendapatkan mandat dari pengadilan.
“Jadi kurator komit proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melibat, aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya itu adalah sewa,” katanya.
“Sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja. Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana kurator untuk melaksanakannya,” imbuhnya.