BPOM: Ini Daftar Obat, Jamu, Suplemen dan Kosmetik Berbahaya bagi Ginjal

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat-obatan. l Istimewa

Ilustrasi obat-obatan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menciduk sejumlah obat yang beredar dengan bahaya mengintai pada tubuh, termasuk ginjal.

Obat-obatan tersebut termasuk dalam produk obat tradisional, suplemen kesehatan hingga kosmetik yang beredar luas di masyarakat.

BPOM secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

“Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman,” tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/8/2023)

Selain itu, BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan.

“Risikonya pada gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon,” lanjut laporan tersebut.

Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Selanjutnya, BPOM mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya serta menarik semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik.

BPOM juga juga memberikan perintah yang sama kepada sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

BPOM juga memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut.

Serta, BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

“Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan,” imbau BPOM.

Daftar Obat dan Kosmetik Berbahaya

Obat Tradisional:

  1. Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
  2. Pegal Linu cap Akar Daun
  3. Sirandi (botol kaca dan botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut)
  4. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
  5. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung.

Produk Suplemen Kesehatan

  1. Feroglobin Kid Drops.

Produk Kecantikan

  1. CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
  2. CASANDRA Lipstick Colorfix No.6
  3. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
  4. BIOGOLD Night Cream.

Berita Terkait

Sukabumi masuk 10 Kota Toleran di Indonesia versi SETARA Institute
Anggaran Rp68 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Sukabumi akhirnya melayang
Dedi Mulyadi ogah tiru Gubernur Jakarta berantas ikan sapu-sapu, ini tips jitu dari KDM
Nyaris 100 ribu! Jawa Barat juara kasus perceraian se-Indonesia, ini kabupaten terbanyak
Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Pangkopassus disebut tampar pihak protokol istana
Kemenhan dorong TNI bentuk batalyon baru di semua kabupaten, ini tujuannya
5 prioritas Jabar di Musrenbang RKPD 2027: Sekolah gratis hingga konektivitas wilayah
Menaker: Serikat pekerja bukan lawan perusahaan, tapi penjaga hak karyawan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:21 WIB

Sukabumi masuk 10 Kota Toleran di Indonesia versi SETARA Institute

Sabtu, 25 April 2026 - 01:35 WIB

Anggaran Rp68 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Sukabumi akhirnya melayang

Kamis, 23 April 2026 - 19:49 WIB

Dedi Mulyadi ogah tiru Gubernur Jakarta berantas ikan sapu-sapu, ini tips jitu dari KDM

Kamis, 23 April 2026 - 17:31 WIB

Nyaris 100 ribu! Jawa Barat juara kasus perceraian se-Indonesia, ini kabupaten terbanyak

Rabu, 22 April 2026 - 16:59 WIB

Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Pangkopassus disebut tampar pihak protokol istana

Berita Terbaru

Otomotif

Nissan Gravite, mobil murah dan irit BBM

Minggu, 26 Apr 2026 - 05:25 WIB

Ilustrasi wisatawan asing sedang kemping - sukabumiheadline.com

Wisata

Minat wisatawan asing kemping di Sukabumi sangat rendah

Minggu, 26 Apr 2026 - 03:00 WIB

Stoking berbulu

Teknologi

7 produk yang percuma diciptakan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:13 WIB