sukabumiheadline.com – Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2025 menunjukkan bahwa warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hanya membelanjakan Rp41 ribu untuk pakaian per orang/bulan.
Untuk informasi, pakaian adalah bahan tekstil dan serat yang dikenakan pada tubuh manusia untuk melindungi dari cuaca, menutup tubuh, menjaga kehormatan, serta sebagai simbol budaya, status, dan ekspresi mode. Pakaian mencakup baju, celana, rok, hingga aksesori, yang membedakan manusia dari makhluk lainnya.
Bahkan, dalam Islam, pakaian juga digunakan untuk memperindah penampilan, mengikuti tren, dan mengekspresikan diri, sekaligus sebagai bentuk ketakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakaian adalah kebutuhan pokok manusia selain makanan dan tempat tinggal. Pakaian berbeda dengan baju, di mana pakaian merujuk pada keseluruhan penutup tubuh, sedangkan baju umumnya hanya mengacu pada atasan.
Namun, meskipun sebagai bentuk ketakwaan sekaligus menjaga kehormatan, ternyata rata-rata penduduk Kabupaten Sukabumi pada 2025 hanya membelanjakan uangnya sebesar Rp41 ribu saja untuk membeli pakaian.
Dikutip sukabumiheadline.com dari data BPS 2026, anggaran untuk membeli rokok justru lebih tinggi. Berikut rincian Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Komoditas di Kabupaten Sukabumi (rupiah), 2024 dan 2025, dikutip Kamis (19/3/2026).
Kelompok Makanan (2025)

- Padi-padian: Rp97.445 (6,94%)
- Umbi-umbian: Rp7.545 (0,54%)
- Ikan/udang/cumi/kerang: Rp51.282 (3,65%)
- Daging: Rp38.332 (2,73%)
- Telur dan susu: Rp33.782 (2,41%)
- Sayur-sayuran: Rp53.107 (3,78%)
- Kacang-kacangan: Rp13.278 (0,95%)
- Buah-buahan: Rp45.648 (3,25%)
- Minyak dan kelapa: Rp17.451 (1,24%)
- Bahan minuman: Rp26.631 (1,90%)
- Bumbu-bumbuan: Rp12.830 (0,91%)
- Konsumsi lainnya: Rp14.555 (1,04%)
- Makanan dan minuman jadi: Rp248.511 (17,71%)
- Rokok: Rp120.917 (8,62%)
Bukan Makanan (2025)

- Perumahan dan fasilitas rumah tangga: Rp301.566 (21,49%)
- Aneka barang dan jasa: Rp165.832 (11,82%)
- Pakaian alas kaki dan tutup kepala: Rp41.277 (2,94%)
- Barang tahan lama: Rp50.322 (3,59%)
- Pajak pungutan dan asuransi: Rp46.275 (3,30%)
- Keperluan pesta dan upacara/kenduri: Rp16.721 (1,19%)
Dari data di atas, total belanja untuk keperluan makanan dan minuman sebesar Rp781.314 per orang per bulan pada 2025. Jumlah tersebut naik ketimbang 2024 yang hanya sebesar Rp702.537, atau setara 55,68 persen untuk keperluan makanan (2025), turun dari 2024 yang sebesar 58,80 persen.
Sedangkan untuk belanja bukan makanan sebesar Rp492.264 (2024), naik jadi Rp621.992 (2025). Jumlah tersebut setara 44,32 persen untuk keperluan non-makanan, naik dibanding pada 2024 sebesar 41,20 persen.
Sehingga, total kebutuhan minimal penduduk Kabupaten Sukabumi per orang per bulan adalah Rp1.194.801 (2024), dan Rp1.403.306 (2025), atau naik lebih dari Rp300 ribu.









