Bram Kecewa Hasil Muscab XI MPC PP Kabupaten Sukabumi yang Berakhir Ricuh

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Hermawan alias H. Bram. l Istimewa

Muhammad Hermawan alias H. Bram. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CISAAT – Musyawarah Cabang (Muscab) XI MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi, berlangsung ricuh.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Muscab XI MPC PP Kabupaten Sukabumi berlangsung di Hotel Augusta, Palabuhanratu, 25-26 Juli 2023. Baca lengkap: Dua Nama Tak Lolos Calon Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi

Penyebab kericuhan diketahui akibat ketidakpuasan kubu pendukung calon Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi, periode 2023-2027, Muhammad Hermawan alias H. Bram menilai panitia pemilihan tidak independen dan melakukan kecurangan saat proses verifikasi ulang rekomendasi dari PAC PP kubunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan sudah ada keputusan, sudah ada rapat pleno beberapa kali, tiga kali rapat. Di rapat pleno itu sudah menentukan hasil verifikasi dukungan rekom itu sudah diketuk palu, saya 18, Heru Herlambang 25,” kata Beam.

Baca Juga :  Empat Warga Gombong Panjang Sukabumi Terseret Arus Sungai Saat Mancing Sidat

“Tapi ketika itu ada break sedikit antara Heru dengan saya pribadi. Kata saya, kepada pimpinan MPW, PAC, lobi-lobinya ini mau seperti apa? Kata saya lanjut, kata saya voting, biarin saya punya 18 san Heru 26, tapi saya pengen voting. Netral kalau voting. Misalkan saya kalah, kalau ketika voting saya siap kalah,” lanjut dia.

Namun, kata Bram, permintaan dia untuk voting tidak digubris oleh pimpinan sidang Muscab dan langsung diputuskan Heru sebagai pemenang.

Baca Juga :  Dosen Teknik Sipil Universitas Nusa Putra: 5 Strategi Atasi Kemacetan di Exit Toll Bocimi Seksi 2

“Ditolak oleh pihak pimpinan sidang MPW, dicurangi sudah jelas ini. Ini sudah diketuk 18 punya kita, Heru 25. Saya minta di-voting pemilihan langsung, ternyata divonis, langsung diputuskan oleh MPW Heru yang menang, dan rekom saya yang tujuh tidak sah katanya,” kesal Bram.

“Kalau berpikir berkurang kenapa harus saat terakhir rapat pleno kedua. Ke satu, sudah diputuskan terakhir,” lanjutnya.

Atas hasil tersebut, Bram menyatakan akan melakukan banding terhadap lembaga di atasnya, yakni Majelis Pimpinan Nasional atau MPN.

“Langkah selanjutnya saya akan mengajukan ke pihak yang lebih tinggi ke MPN, artinya untuk menjernihkan keputusan hari ini,” tegas Bram.

“Saya instruksikan kepada pendukung saya kepada ketua-ketua PAC PP. Ini keputusan di pihak kita yang menang, dikarenakan Heru Herlambang tidak mau voting dengan saya,” tandasnya.

Berita Terkait

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK
Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak
Innalilahi, Kholid pria asal Sukabumi ditemukan membusuk dalam posisi jongkok
Tukang kredit baju merintih sebelum ditemukan meninggal dunia di toilet masjid Jampang Kulon Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:51 WIB

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:16 WIB

Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:19 WIB

78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:22 WIB

Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK

Berita Terbaru

Sukabumi

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:54 WIB

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:51 WIB