Bukti Komitmen PII Cabang Kabupaten Sukabumi Beri Perlindungan Hukum Anggotanya

- Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggi Pradipta, Junaidi Tarigan, Paikun dan Muhamad Muslih. l Dok. Pribadi

Anggi Pradipta, Junaidi Tarigan, Paikun dan Muhamad Muslih. l Dok. Pribadi

sukabumiheadline.com – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Sukabumi menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum Junaidi Tarigan & Rekan. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengurus dan anggota PII.

Menurut Ketua PII Cabang Kabupaten Sukabumi Paikun kepada sukabumiheadline.com, kerja sama ditindaklanjuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kedua pihak, Paikun, ST., MT., IPM. dan Junaedi Tarigan, SH, MM. pada Jumat (28/1/2022).

“Dengan telah ditandatangani MoU ini, maka seluruh anggota PII Cabang Kabupaten Sukabumi berhak mendapatkan pelayanan hukum dari Kantor Hukum Junaedi Tarigan & Rekan,” ujar pria yang juga Dosen Teknik Sipil Universitas Nusa Putra itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Paikun, MoU berlaku hingga akhir 2024. “Ya berlaku sekira dua tahun, hingga tahun 2024,” tambah dia.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU, pengurus PII dan perwakilan anggota PII Cabang Kabupaten Sukabumi, Wakil Rektor I Universitas Nusa Putra Bidang Akademik Anggi Pradipta dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Muhammad Muslih.

Berita Terkait

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terbaru