Bupati Sukabumi akan Serahkan Besaran Kenaikan UMK kepada Pengusaha

- Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marwan Hamami di depan para buruh. l Eka Lesmana

Marwan Hamami di depan para buruh. l Eka Lesmana

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Ribuan buruh dari pelbagai serikat pekerja yang ada di Kabupaten Sukabumi geruduk Gedung Pendopo Negara, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (1/12/2021).

Massa buruh datang pada pukul 10.53 WIB, menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat. Mereka berasal dari Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Berita terkait: Ini Besaran UMK 2022 Rekomendasi Bupati Sukabumi

Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi. Pantauan sukabumiheadline.com di lokasi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyebut tuntutan buruh tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

“Jadi hari ini para perwakilan serikat buruh ini menyampaikan beberapa tuntutan yang sepemikiran dengan kami. Memang wajar lah yang penting mereka tidak melakukan kondisi-kondisi atau aspirasi yang liar,” kata Marwan.

Namun demikian, Marwan menyebut apa yang dituntut para buruh sulit dipenuhi karena sesuai regulasi, PP 36 merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Terkait pembatalan Rekomendasi Bupati Sukabumi terkait kenaikan UMK sebesar 5%. Karenanya, Marwan membantah jika telah membatalkan rekomendasi tersebut. Berita terkait: Marwan Batalkan Rekomendasi UMK Sukabumi Naik, Buruh: Kami Di-PHP Bupati

Baca Juga :  Timgab Polsek Jampang Kulon, Tegalbuleud dan Polres Sukabumi Bekuk Dua Pencuri

“Dengan segala konsekuensi yang tentunya harus disikapi oleh kita karena seluruh pemerintahan kota dan kabupaten di seluruh Indonesia harus mengacu PP 36. Kita tidak menarik (rekomendasi-red) usulan kepada gubernur sebetulnya, tapi yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi adalah mencari ruang yang bisa membantu meningkatkan penghasilan para buruh,” jelasnya.

Marwan juga berjanji akan memanggil para pengusaha asal Korea, Taiwan atau pengusaha lokal yang memiliki banyak karyawan. “Sama-sama kita serahkan kepada mereka dan diawasi, kita tidak ingin mem-plot harus naik berapa-berapanya tapi mereka,” tambah dia.

Berita Terkait

Terbukti! Ini alasan 10 perawat dan ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba
Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: APBD-P 2025 naik, begini rinciannya
Dua pria kekar bertato kabur usai keroyok remaja 16 tahun di Cikidang Sukabumi
63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM
IMM: 12 ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terlibat narkotika
Trailer melintang Jalan Angkrong Sukabumi, macet total buruh pelajar ngeluh
Kisah Geri, pelajar Sukabumi dianiaya warga tanpa alasan, keluarga tuntut keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 02:19 WIB

Terbukti! Ini alasan 10 perawat dan ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Dua pria kekar bertato kabur usai keroyok remaja 16 tahun di Cikidang Sukabumi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:47 WIB

63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:47 WIB

IMM: 12 ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terlibat narkotika

Berita Terbaru