Bupati Sukabumi akan Serahkan Besaran Kenaikan UMK kepada Pengusaha

- Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marwan Hamami di depan para buruh. l Eka Lesmana

Marwan Hamami di depan para buruh. l Eka Lesmana

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Ribuan buruh dari pelbagai serikat pekerja yang ada di Kabupaten Sukabumi geruduk Gedung Pendopo Negara, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (1/12/2021).

Massa buruh datang pada pukul 10.53 WIB, menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat. Mereka berasal dari Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Berita terkait: Ini Besaran UMK 2022 Rekomendasi Bupati Sukabumi

Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi. Pantauan sukabumiheadline.com di lokasi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyebut tuntutan buruh tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

“Jadi hari ini para perwakilan serikat buruh ini menyampaikan beberapa tuntutan yang sepemikiran dengan kami. Memang wajar lah yang penting mereka tidak melakukan kondisi-kondisi atau aspirasi yang liar,” kata Marwan.

Namun demikian, Marwan menyebut apa yang dituntut para buruh sulit dipenuhi karena sesuai regulasi, PP 36 merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Terkait pembatalan Rekomendasi Bupati Sukabumi terkait kenaikan UMK sebesar 5%. Karenanya, Marwan membantah jika telah membatalkan rekomendasi tersebut. Berita terkait: Marwan Batalkan Rekomendasi UMK Sukabumi Naik, Buruh: Kami Di-PHP Bupati

Baca Juga :  Pencarian Lansia Tenggelam di Sungai Cimandiri Sukabumi Terkendala

“Dengan segala konsekuensi yang tentunya harus disikapi oleh kita karena seluruh pemerintahan kota dan kabupaten di seluruh Indonesia harus mengacu PP 36. Kita tidak menarik (rekomendasi-red) usulan kepada gubernur sebetulnya, tapi yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi adalah mencari ruang yang bisa membantu meningkatkan penghasilan para buruh,” jelasnya.

Marwan juga berjanji akan memanggil para pengusaha asal Korea, Taiwan atau pengusaha lokal yang memiliki banyak karyawan. “Sama-sama kita serahkan kepada mereka dan diawasi, kita tidak ingin mem-plot harus naik berapa-berapanya tapi mereka,” tambah dia.

Berita Terkait

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Berita Terbaru