Buruh Kontrak Sukabumi Wajib Tahu Isi Perppu Cipta Kerja yang Baru Ditandatangani Jokowi

- Redaksi

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh PT AGS Cicurug. l Istimewa

Demo buruh PT AGS Cicurug. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Buruh di Sukabumi yang berstatus kontrak wajib tahu hak-haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.

Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Langkah Jokowi itu menimbulkan polemik seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Perppu, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca Juga :  Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Dalam Pasal 59 ayat 1, berikut pekerjaan yang dimaksud:

  • pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • pekerjaan yang bersifat musiman;
    pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Adapun PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun ketentuan detailnya, baik mengenai jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Di Pasal 61 tertulis aturan mengenai berakhirnya perjanjian kerja, yakni apabila terjadi:

  • Pekerja/Buruh meninggal dunia;
    Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
  • Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.
Baca Juga :  KSPI Sebut 50 Ribu Buruh Kena PHK

“Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh,” bunyi pasal 61 ayat 3.

Berita Terkait

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi
AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL
Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi
Bukan hanya butuh label, Menkeu Purbaya: Jerman lebih syariah dari Indonesia
Harga bibit Lele Sangkuriang: Varietas unggul asli Sukabumi solusi cepat untung
Syarat, cara dan kuota tukar uang baru 2026 online via Pintar BI untuk Lebaran
Daftar online Mudik Gratis Jasa Raharja ke Sukabumi, Palabuhanratu, Yogya dan Jateng di sini
Progres 72%, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 ditarget bisa difungsikan mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:00 WIB

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:00 WIB

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:38 WIB

Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:17 WIB

Bukan hanya butuh label, Menkeu Purbaya: Jerman lebih syariah dari Indonesia

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:00 WIB

Harga bibit Lele Sangkuriang: Varietas unggul asli Sukabumi solusi cepat untung

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas sedang memantau peristiwa gempa bumi - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Jumat, 20 Feb 2026 - 00:28 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131