Polisi Dinilai Sewenang-wenang, ICJR Minta Presiden Evaluasi Kapolri

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mural 404 Not Found di Tangerang, Banten. l Istimewa

Mural 404 Not Found di Tangerang, Banten. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Tindakan polisi terhadap Riswan (29), pemuda asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang menjual kaus ‘404: Not Found’, dinilai sewenang-wenang.

Polres Tuban melakukan pemeriksaan terhadap pemuda penjual kaus bergambar wajah mirip Presiden Jokowi yang bagian matanya ditutup tulisan ‘404: Not Found’, itu setelah ia menawarkan kaus tersebut melalui akun media sosial Twitter-nya @OmBrewok3.

Dari kasus diTuban tersebut, Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengevaluasi kinerja Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden yang pada pidato kenegeraan 16 Agustus 2021 juga panjang lebar bicara soal kritik dan demokrasi harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang semakin marak terjadi,” kata Peneliti ICJR, Iftitahsari dalam keterangan tertulis, dilansir republika.co.id, Jumat (20/8/2021).

Sebagai aparat penegak hukum, menurut Iftitahsari, polisi tidak dibenarkan memberikan penghukuman terhadap warga dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

“Perlu diingat, Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP telah dicabut oleh MK, sehingga apabila polisi menilai tindakan warga tersebut adalah penghinaan Presiden, maka seharusnya menunggu adanya aduan secara individu dari Presiden Jokowi, maka tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang,” kata Iftitahsari.

Iftitahsari juga meminta Komisi III DPR memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara yang terus berulang di lapangan.

“Peran DPR RI dalam hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di negara Indonesia,” kata dia.

Berita Terkait

MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum
Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Berita Terbaru