Buruh Kontrak Sukabumi Wajib Tahu Isi Perppu Cipta Kerja yang Baru Ditandatangani Jokowi

- Redaksi

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh PT AGS Cicurug. l Istimewa

Demo buruh PT AGS Cicurug. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Buruh di Sukabumi yang berstatus kontrak wajib tahu hak-haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.

Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Langkah Jokowi itu menimbulkan polemik seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Perppu, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Dalam Pasal 59 ayat 1, berikut pekerjaan yang dimaksud:

  • pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • pekerjaan yang bersifat musiman;
    pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Adapun PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun ketentuan detailnya, baik mengenai jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Di Pasal 61 tertulis aturan mengenai berakhirnya perjanjian kerja, yakni apabila terjadi:

  • Pekerja/Buruh meninggal dunia;
    Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
  • Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.

“Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh,” bunyi pasal 61 ayat 3.

Berita Terkait

Menghitung jumlah tabungan warga Sukabumi di bank, lebih doyan pinjam
Mengenal khasiat kunyit dan 28 kecamatan penghasil di Sukabumi
28 kecamatan penghasil jahe di Sukabumi, 1,4 juta kg!
Tak hanya sawah, luas panen sayuran di Kabupaten Sukabumi menurun dalam 4 tahun terakhir
Kisah Yuyum, “Kartini” dari Sukabumi kuliahkan anak dari ternak domba
9 kecamatan penghasil kubis di Sukabumi, cek kandungan gizinya
Q1 2026 sudah 289,7 juta unit HP terjual, ini 5 brand smartphone terlaris
Diam-diam puluhan ribu motor baru terjual dan mengaspal di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 02:07 WIB

Menghitung jumlah tabungan warga Sukabumi di bank, lebih doyan pinjam

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Mengenal khasiat kunyit dan 28 kecamatan penghasil di Sukabumi

Kamis, 23 April 2026 - 02:03 WIB

28 kecamatan penghasil jahe di Sukabumi, 1,4 juta kg!

Rabu, 22 April 2026 - 03:59 WIB

Tak hanya sawah, luas panen sayuran di Kabupaten Sukabumi menurun dalam 4 tahun terakhir

Selasa, 21 April 2026 - 15:14 WIB

Kisah Yuyum, “Kartini” dari Sukabumi kuliahkan anak dari ternak domba

Berita Terbaru

Lambang Muhammadiyah. l Istimewa

Internasional

Prediksi Muhammadiyah jika Iran kalah perang

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:55 WIB